Ungkap 3 Kemungkinan Putusan MK, Denny Indrayana Optimis Menang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 mengungkapkan ada 3 kemungkinan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sebagai pemohon atau penggugat hasil Pilkada, ia optimis MK memenangkan sidang MK.

Denny dalam video unggahannya berdurasi delapan menit lebih di Instagram dennyindrayana99, sangat meyakini putusan Hakim MK akan berpihak kepadanya pada Jumat 14.00 WIB. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era presiden SBY itu menjelaskan ada tiga kemungkinan putusan.

Pertama gugatan atau permohonan ditolak, yang kedua diskualifikasi pihak terkait yaitu pasangan calon nomor urut 1 Sabirin Noor-Muhidin, dan ketiga yakni pemungutan suara ulang (PSU) seusai permohonan petitum.

Baca Juga : KPU Banjarmasin Tak Ada Persiapan Khusus Menyambut Putusan MK Soal Gugatan Ananda-Mushaffa

“Kemungkinan pertama Insya Allah tak terjadi,” tuturnya.

Denny begitu yakin dengan putusan diskualifikasi. Menurutnya bukti-bukti yang disampaikan pada sidang sebelumnya begitu jelas dan nyata. Meski ia pernah menerima pil pahit saat laporan rontok di Bawaslu Kalsel, bahkan tidak terbukti di Bawaslu RI.

“Tetapi jika MK memutuskan PSU, kami selalu siap dan yakin memenangkan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, kilas balik hasil Pilkada 9 Desember 2020 berdasar rekapitulasi perolehan suara di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Kalsel 2020 pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin unggul 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi.

17 Desember lalu, KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara (50,24 persen). Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara (49,76 persen).

Dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu, sebanyak 1.695.517 suara. Sehingga selisih suara keduanya hanya 0,48 persen dan berujung pada sengketa hasil perselisihan pemilihan di MK.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan