KPU Banjarmasin Tak Ada Persiapan Khusus Menyambut Putusan MK Soal Gugatan Ananda-Mushaffa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020 akan segera diputuskan. Dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal sidang bernomor perkara 21 yang dimohonkan Paslon Ananda-Mushaffa dengan agenda pengucapan putusan akan dibacakan pada Senin 22 Maret 2021 mendatang.

Penyelenggara Pilkada, KPU Kota Banjarmasin selaku termohon akan bertolak ke Jakarta untuk mengikuti persidangan daring di KPU RI.

“Secara khusus tidak ada persiapan. KPU, apapun putusan MK akan kita jalankan,” ujar Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Herywijaya.

Dia menambahkan beberapa kemungkinan ketetapan atau putusan sengketa yang dibacakan hakim, KPU memastikan kesiapan untuk menjalankan amanat dari amar putusan. Termasuk rencana agenda pleno penetapan calon terpilih, jika permohonan Ananda-Mushafa selaku pemohon ditolak.

Baca Juga : Beberapa Rencana KPU Kalsel Hadapi Putusan MK, Denny Indrayana Tampak Optimis

Baca Juga : Apapun Putusan MK terkait Pilgub Kalsel, Polda Kalsel Mewanti Masyarakat Tenang dan Menerima

“Putusan ada tiga: tidak diterima, diterima, ditolak. Itu putusan tertinggi dari MK. Kita baca dari permohonan, di petitum pemohon minta diskualifikasi calon, minta pemilu ulang, nanti PSU (pemungutan suara ulang) dan diikuti paslon, itu saja dipetitum perkara,” pungkasnya.

Diketahui, sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin dimohonkan pasangan calon walikota nomor urut 4 Ananda-Mushaffa. Pasangan calon ini menggugat penetapan perolehan suara yang dikeluarkan KPU, yang mana paslon petahana nomor urut 2 Ibnu Sina-Arifin Noor mendapatkan suara sebanyak 90.980, sementara pemohon atau paslon nomor urut 4 ananda mushaffa mendulang suara sebesar 74.154 pemilih.

Dalam petitumnya, pemohon meminta sanksi diskualifikasi bagi calon petahana Ibnu Sina – Arifin Noor noor karena dituding melakukan pelanggaran perupa penyalahgunaan kewenangan dan program pemerintah, dan serta melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti tiga pasangan calon. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan