Tukang Parkir Ditangkap Sat Resnarkoba Banjarmasin

Misran alias Imis (34), warga Jalan Pasar Lama RT 2 Kelurahan Pasar Lama harus berurusan dengan Kepolisian akibat kedapatan membawa sabu-sabu. (Istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel – Misran alias Imis (34), warga Jalan Pasar Lama RT 2 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah harus berurusan dengan polisi.

Sebab pria yang juga tukang parkir ini, kedapatan membawa sabu-sabu, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 14.00 Wita.

Sebelum dibekuk, Imis sudah menjadi target operasi (TO) dalam sebulan terakhir ini oleh Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin sudah diintai keberadaannya.

Saat dipastikan pelaku membawa barang haram tersebut, petugas langsung membekuknya, saat berada di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Irian 2 Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 4,80 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana sebelah kiri pelaku.

“Kita duga kuat sabu tersebut akan diedarkan kembali disekitaran kawasan Pasar Lama,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto, Rabu (1/2/2019).

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain sebuah HP dan uang sebesar Rp700 ribu yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.

Akibat perbuatannya pelaku yang kini berada di tahanan Mapolresta Banjarmasin ini terjerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan