Tolak Divaksin, Sanksi Penghentian Jaminan Sosial Hingga Denda

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Upaya pemerintah dalam penanganan pencegahan Covid-19 terus dilakukan, seperti dengan program vaksinasi. Dimana vaksin dilakukan dengan bertahap.

Kepala Dinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan untuk tahap yang pertama ini vaksinasi tersebut di tujukan kepada tenaga kesehatan dan warga priotitas penerima vaksin.

“Diharapakan tahapan vaksin berikut nya yakni guru, pelaku usaha, TNI, Polri, pelayan publik serta para Wartawan dan lainnya selesai di akhir Bulan April,” katanya.

Saat ditanya bagaimana jika ada penolakan warga masyarakat terhadap vaksin yang diberikan, dikatakan Machli kita kembalikan lagi kepada Perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13A dimana ada terdapat beberapa sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin.

“Sanksi yang diberikan penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda,”ucapnnya.

Baca Juga : Personil Kodim 1007/Banjarmasin Jalani Vaksinasi

Baca Juga : 210 Vial Vaksin Tiba Di HSU, Prioritas Petugas Publik

Baca Juga : Vaksin Covid-19 Tahap II Tiba di Tabalong, Diperuntukan TNI-Polri Hingga Wartawan

Tinggalkan Balasan