Tolak Divaksin, Sanksi Penghentian Jaminan Sosial Hingga Denda

Lanjutnnya pula, sanksi tersebut sudah diatur dalam Perpres, rugi sekali jika masyarakat mengindahkan dalam bervaksin.

“Saya kira ini sudah sangat jelas, karena rugi sekali kalau ada yang menolak. Karena sekarang vaksin sudah ada dan prosesnya pun cepat hingga dilakukan secara gratis, masa kita tolak,” tegas Machli.

Ditambahkannya pula jika dalam pemberian vaksinasi terdapat sang penerima vaksin mengalami gangguan atau sakit akan dijamin oleh Negara.

“Jika penerima vaksin mengalami komplikasi yang mana betul betul akibat pemberian vaksinasi negara alan menjaminnya sesuai dengan peraturan Menteri No 10 Tahun 2021,”Pungkasnnya. (Azka)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan