BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus peredaran narkoba di Banjarmasin terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dalam pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan Polresta Banjarmasin baru-baru ini, terungkap fakta mengejutkan bahwa mayoritas pelaku yang tertangkap merupakan residivis atau mantan narapidana kasus serupa.
Fenomena ini menimbulkan keprihatinan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan pengamat hukum. Salah satunya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (FH Uniska), Dr. Afif Khalid, yang menilai tingginya angka residivis menunjukkan adanya celah dalam sistem pembinaan narapidana.
Menurut Afif, seorang mantan narapidana yang kembali terjerumus dalam dunia narkoba setelah menjalani hukuman menandakan, efek jera belum berjalan maksimal.
“Ketika seseorang sudah pernah dipenjara karena narkoba tetapi kembali melakukan hal yang sama, berarti ada yang perlu dievaluasi dalam sistem pemidanaan kita,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Ia menambahkan, ada dua faktor utama yang menyebabkan tingginya angka residivis narkoba, yakni pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang kurang efektif serta lingkungan luar yang tidak memberikan peluang bagi mereka untuk hidup lebih baik.
Baca Juga Polresta Banjarmasin Bekuk Pasutri Residivis, Transaksi Narkoba Digagalkan
Bahkan, kata dia, kemungkinan hukuman penjara saja tidak cukup untuk memutus mata rantai peredaran narkoba tersebut.
“Kalau seseorang sudah dihukum, tapi tetap mengulangi kejahatan yang sama, artinya ada yang salah. Bisa jadi sistem pembinaan di dalam penjara hanya formalitas, atau malah ada celah yang memungkinkan mereka tetap menjalankan bisnis haram ini dari balik jeruji,” tuturnya.
Selain itu, ia juga berpendapat lemahnya program rehabilitasi dan reintegrasi sosial juga menjadi faktor utama mengapa mantan narapidana narkoba kembali ke dunia hitam.
“Mantan narapidana narkoba sering kali kesulitan mendapatkan pekerjaan dan akhirnya kembali ke lingkungan yang sama, sehingga mereka mudah terjerumus lagi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, penindakan hukum saja tidak cukup. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani kasus narkoba, termasuk rehabilitasi yang lebih serius dan program reintegrasi sosial yang efektif bagi mantan narapidana.
“Dengan langkah-langkah yang lebih terarah, diharapkan angka residivis narkoba dapat ditekan dan upaya pemberantasan narkoba khususnya di Banjarmasin semakin efektif,” pungkasnya. (airlangga)
Editor : Akhmad