Polresta Banjarmasin Bekuk Pasutri Residivis, Transaksi Narkoba Digagalkan

Dua tersangka residivis narkoba dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sepasang suami istri yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika, AR (39) dan AD (48), kembali berurusan dengan hukum. Keduanya tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Banjarmasin Selatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P. Dewa mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di depan sebuah rumah Jalan Kelayan B, tepatnya di No. 81 RT 13 RW 11, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Selasa (14/1/2025) sore lalu, sekitar pukul 15.30 Wita.

“AR dan AD merupakan pasangan residivis yang kembali menjalankan bisnis haram ini. Saat ditangkap, mereka sedang berboncengan sepeda motor untuk mengantarkan barang kepada konsumen,” jelas Bala, Rabu (22/1/2025).

Dari keduanya, petugas berhasil menyita dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,81 gram yang ditemukan di dalam celana dalam milik AR.

Baca Juga Sat Lantas Polresta Banjarmasin Ajak Siswa SMPN 11 Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Baca Juga Bantu Masyarakat di Tengah Banjir Rob, Satpolairud Polresta Banjarmasin Lakukan Patroli Quick Respon

Tak berhenti di situ, penggeledahan di rumah mereka di Gang Serasi, Kelayan Timur, kembali mengungkap 10 paket sabu dengan berat bersih 16,38 gram yang disimpan di dalam tas hitam.

“Total barang bukti yang kami amankan dari pasutri ini mencapai 21,19 gram sabu-sabu,” jelasnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran AR dan AD yang tidak hanya sebagai penyedia barang haram, tetapi juga berperan aktif mengantarkan sabu kepada konsumen.

“Mereka ditangkap tepat sebelum transaksi berlangsung. Alhamdulillah, kami berhasil menggagalkannya,” tuturnya.

Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mereka semakin berat mengingat barang bukti yang ditemukan lebih dari 5 gram.

“Kami terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka. Upaya ini untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba di wilayah kami,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi