Tim Satgas di Kalsel Gagalkan Keberangkatan 25 Orang Calon Korban Dugaan TPPO ke Luar Negeri

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini sedang marak terungkap di berbagai daerah, tak terkecuali di Kalsel, tepatnya satu kasus di Kabupaten Tabalong dengan lima orang korban dan enam tersangka. Diketahui sebelum kasus ini mencuat, tercatat 25 orang calon korban berhasil digagalkan berangkat ke luar negeri.

Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti menerangkan penggagalan keberangkatan calon korban TPPO adalah hasil operasi pencegahan tim gabungan bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel dan stakeholder lainnya.

Sepanjang 2023, ungkapnya, Tim Satuan Tugas Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural Kalsel menggagalkan 25 orang berangkat ke luar negeri. Mereka berasal dari berbagai kabupaten di Kalsel dan provinsi tetangga yakni Kalimantan Tengah (Kalteng). 18 Tanah Laut, Tapin 2, Banjar 2, Hulu Sungai Tengah 1, Kapuas 1, dan Barito Selatan 1.

“Saat pemeriksaan dokumen keberangkatan di bandara ada berkas yang janggal, kemudian tim gabungan merekomendasikan mereka kepada petugas untuk tidak diberangkatkan,” ucapnya kepada awak media, Rabu (5/7/2023).

“Hasil pemeriksaan, mereka akan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Adapun negeri tujuan keberangkatan di antaranya Saudi Arabia dan Selandia Baru,” imbuh Irfan.

Baca Juga : Tanggapi Kasus TPPO, Masyarakat Dihimbau Periksa Legalitas Perusahaan ke Disnaker

Baca Juga : Tinggalkan Surat Wasiat Untuk Kekasih, Seorang Pemuda Nekat Gantung Diri

Dia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk lebih teliti agar tidak menjadi sasaran korban perdagangan orang dalam konteks migrasi ketenagakerjaan. Indikasinya antara lain perekrutan tanpa perjanjian penempatan, ditempatkan tanpa perjanjian kerja, perekrutan di bawah umur, kemudian dokumen dipalsukan.

Kemudian, perekrutan tanpa izin suami/orang tua/wali, tanpa sertifikat kompetensi, keberangkatan hanya menggunakan paspor dengan visa kunjungan. Pekerja ditempatkan oleh perorangan, bukan perusahaan yang memiliki izin dari Menteri Tenaga Kerja.

Selanjutnya, pekerja dipindahkan ke majikan lain tanpa perjanjian kerja, bahkan dipindahkan ke negara lain yang peraturannya terbuka walaupun tidak sesuai dengan peraturan Indonesia.

“Masyakarat jika ada mendapatkan tawaran bekerja ke luar negeri, sangat disarankan berkonsultasi ke Dinas Ketenegakerjaan dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi