Tim Pemenangan BirinMu Siap Terima Keputusan Pleno KPU Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01, Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) siap menerima hasil yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel.

Sesuai jadwal, rapat pleno tingkat Provinsi, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020 dilaksanakan Kamis (17/12/2020) besok.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK, menyampaikan, dalam pelaksanaan perhitungan suara Pilgub Kalsel, banyak isu yang berkembang antara kedua belah pihak, baik paslon 01 maupun paslon 02.

“Pada intinya kami di Paslon 01 menghargai apapun keputusan KPU besok,” ujarnya saat mengundang awak media di ruang rapat DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, Rabu (16/12/2020).

Menghadapi rapat pleno di tingkat provinsi besok hari, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan semua hasil rekapitulasi tingkat kabupaten kota yang sudah ditanda tangani oleh kedua tim paslon.

Apabila dalam penetapan besok hari ada keberatan dari paslon 02 menurutnya silakan saja kalau memang ada celah untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Itu nanti ketentuannya ada di tangan KPU, kalau KPU menetapkan kemenganan untuk kami, kami sangat menghargai itu. Kalau ada celah dia mengajukan keberatan MK itu hal biasa, karena undang-undang mengaturnya demikian,” ucapnya.

Tetapi menurutnya pengajuan keberatan ke MK tersebut bukan lagi ranahnya ke pada Paslon, melainkan menyampaikan keberatan atas hasil yang di tetapkan oleh penyelenggara pemilu yang dalam hal ini adalah KPU.

“Kalau ke MK ini bukan lagi ranahnya paslon, tetapi KPU, karena KPU adalah penyelenggara,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Pemenangan Wilayah Kalsel, Puar Junaidi menyampaikan bahwa banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa pihak Paslon 01 melakukan klaim kemenangan Pilgub Kalsel 2020.

Menurut puar klaim tersebut disampaikan berdasarkan hasil C1-KWK, yang artinya setiap ada perubahan akan langsung disampaikan.

“Mereka itu bekerja berdasarkan atas hasil perolehan suara yang mereka terima sebagai saksi yaitu form C1-KWK. Jadi bukan berarti mengklaim kemenangan sekian persen lalu berubah lagi sekian persen, tetapi itu berdasarkan data yang kita miliki,” tutur Puar.

Namun menurut Puar, berdasarkan hasil perolehan suara di tingkat KPPS dan hasil pleno di tingkat Kecamatan, sudah dapat menunjukan bahwa hasil tersebut adalah hasil didalam penetapan.

“Jadi keputusan untuk ditetapkan berdasarkan perhitungan KPU di Kabupaten Kota, yang mengakumulasi dari pada hasil yang ada di Kecamatan, itulah nanti yang akan di bawa ke tingkat Provinsi,” imbuhnya.

“Jadi klaim-klaim yang kita lakukan memang memiliki data, fakata dan bukti dari form C1-KWK,” jelasnya.

Apabila kedepanya akan ada tuntutan dari Paslon 02 yang merasa tidak puas terhadap keputusan tersebut maka itu bisa dilakukan keberatan terhadap KPU, bukan terhadap Paslon.

“Materi gugatan untuk ke MK itu jelas yang di atur oleh Undang-Undang adalah selisih perhitungan suara, jadi silakan kalau mau menggugat ke MK,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan