Tim Hukum AnandaMu Harapkan MK Diskualifikasi Paslon Ibnu – Arifin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menjelang pembacaan putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/3/2021) nanti, untuk sengketa Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda – Muushaffa Zakir, berharap gugatan yang dilayangkan terhadap Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina – Arifin Noor, dapat dikabulkan MK.

Hal tersebut disampaikan Tim Hukum AnandaMu, Muhammad Rizky Hidayat saat di konfirmasi klikkalsel.com. Menurutnya apa yang sudah pihaknya sengketakan ke MK agar dapat dikabulkan para hakim.

Terlebih menurutnya penambahan alat bukti dan keterangan saksi serta saksi ahli saat sidang pembuktian diharapkan berhasil meyakinkan hakim terkait dugaan pelanggaran Pilkada Banjarmasin 2020 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Baca Juga : Ungkap 3 Kemungkinan Putusan MK, Denny Indrayana Optimis Menang

Baca Juga : KPU Banjarmasin Tak Ada Persiapan Khusus Menyambut Putusan MK Soal Gugatan Ananda-Mushaffa

Tinggalkan Balasan