Tim Hukum AnandaMu Harapkan MK Diskualifikasi Paslon Ibnu – Arifin

Semua alat bukti yang diserahkan tim hukumnya beserta keterangan saksi dan saksi ahli semakin memperkuat pembuktian dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Ia tidak mempersoalkan para tergugat membantah semua bukti bukti yang diberikannya timnya. Namun ia yakin hakim-hakim MK mempunyai keahlian dan pengalaman yang mumpuni untuk menilai semua itu.

“Saya meyakini hakim MK melihat masalah yang kami hadapi sangat nyata, bisa dirasakan dan Terpenting adalah hakim MK punya hati nurani untuk melaksanakan tugasnya sebagai the guardian of constitution,” ujarnya, Jumat (19/3/2021)

Rizky mengungkapkan bahwa MK dapat memutus seadil-adilnya sengketa pilkada ini sehingga akan menjadi preseden yang baik bagi perjalanan pesta demokrasi di Indonesia. Melihat Kembali Sejarah MK Pernah Mendiskualifikasi Paslon di Pemilu

“Kasus Pilkada Kota Waringin Barat (Kobar) 2010 merupakan satu-satunya MK yang mendiskualifikasi pemenang pemilu yakni pasangan Sugianto-Eko Soemarno. Semoga di banjarmasin terulang kembali,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan