BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil menyelesaikan 94 dari 111 perkara tindak pidana sepanjang Agustus hingga September 2026.
Capaian tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat menggelar press release penanganan tindak pidana di Ruang Press Rilis Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).
Riza mengatakan, penyelesaian perkara dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk proses hukum hingga restorative justice (RJ).
“Dari 94 kasus tersebut sudah berhasil diselesaikan, baik itu yang sudah P21 di kejaksaan, maupun yang restorative justice (RJ),” ujar Kapolresta, didamping Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsepa. kepada awak media.
Baca Juga : Riza Muttaqin Resmi Jabat Kapolresta Banjarmasin, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan Masyarakat
Baca Juga : Gantikan AKBP Riza Muttaqin, AKBP Anib Bastian Nakodai Polres Tabalong
Sementara itu, masih terdapat sejumlah perkara yang dalam proses penanganan. Polisi masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Riza menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran Polresta Banjarmasin dalam menjaga keamanan dan menangani berbagai laporan masyarakat.
Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya dilakukan Satreskrim, tetapi juga didukung personel Samapta, Binmas hingga jajaran polsek.
“Ini berkat kerja keras bersama dalam melaksanakan patroli secara rutin, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi







