BARABAI, klikkalsel.com – Penyelidikan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pandawan berujung pada penangkapan seorang pria yang membawa 197,82 gram sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di halaman depan Genza Education, Jalan H.M. Syarkawi, Desa Matang Ginalun, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres HST bersama Unit Resmob setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Hasilnya, polisi menemukan MI (36) yang berada di lokasi menggunakan Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi DA 1723 AV.
Penggeledahan terhadap kendaraan tersebut dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, hingga petugas menemukan dua paket sedang berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Baca Juga : Polres Tabalong Gagalkan Peredaran 120 Gram Sabu
Dua paket itu memiliki berat kotor 200,18 gram dan berat bersih 197,82 gram, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Polisi turut menyita dua plastik klip bening, dua tisu putih yang dililit lakban warna cokelat, satu plastik kresek hitam, serta satu unit telepon seluler merek A6C warna cokelat.
Mobil Toyota Avanza yang digunakan MI juga diamankan untuk kepentingan penyidikan, sebelum tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres HST.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengapresiasi personel Satresnarkoba dan Unit Resmob yang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.
MI yang tercatat sebagai warga Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, kini menjalani proses pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika.(raram)
Editor: Amran







