THM Kerap Melanggar Jam Tayang, Pengawasan Dinilai Lemah

Suasana sidak Komisi II DPRD Banjarmasin disalah satu Tempat Hiburan Malam. (Foto : David/Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pelanggaran jam operasional atau jam tayang oleh sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin kembali terjadi.

Bukti melanggar jam tayang itu, kepergok saat Komisi II DPRD Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait minimnya pemasukan pajak hiburan, Minggu (13/1/2019) dini hari.

Padahal menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi khususnya menyangkut jam operasional jam tayang THM dari Minggu hingga Rabu mulai pukul 22.00 Wita hingga 00.00 Wita.

Sedangkan Jumat dan Sabtu mulai pukul 22.00 Wita sampai pukul 01.00 Wita.

Namun yang terlihat di The Peak International Karoke & Club yang terletak di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 2 Banjarmasin terlihat masih buka hingga diatas pukul 01.00 Wita.

Namun saat dikonfirmasi kepada Manager tempat tersebut, Natong berdalih hal tersebut dilakukan karena akhir pekan dan sedang ada event.

“Inikan akhir pekan dan kita lagi ada event, izin melebihi jam tayangnya pun telah kita urus,” kilahnya.

Bahkan Ari yang merupakan Manager dari Karoke Hokky 89 yang juga kedapatan beroperasi melampaui waktu yang telah ditentukan tanpa malu-malu mengakui pihaknya rata-rata baru tutup hingga pukul 03. 00 Wita dini hari, tergantung kondisi tamu.

Bahkan menurutnya sebagian THM yang ada pun melakukan hal serupa. “Menurut saya, sebagian besar THM melanggar jam tayang, karena sempitnya izin jam tayang yang diberikan. Tamu itu datangnya jam 22.00 atau jam 21.00 Wita, masa kita mau tutup jam 01.00 Wita,” ungkap Ari.

Ketua DPRD Banjarmasi Hj Ananda saat dihubungi klikkalsel.com mengatakan, akan meminta Komisi I yang membidangi masalah operasional THM untuk melakukan rapat kerja bersama Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin untuk menyikapi temuan tersebut.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Hj. Ananda. (Istimewa)

Sehingga dapat dilakukan langkah penertiban dan pemberian sanksi terhadap THM yang “bandel” sebagaimana yang diatur dalam Perda.

Ia pun melihat kejadian ini dari dua faktor berbeda, pertama faktor internal yang berarti lemahnya kesadaran pengelola THM untuk mematuhi Perda yang ada.

Sedangkan faktor kedua menurutnya dipicu lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya sebagai mitra Pemko Banjarmasin.

“Dan pengawasan dari Pemko Banjarmasin sendiri, kami akan perbaiki fungsi pengawasan kami,” ujar politisi yang kerap disapa Bunda Nanda ini.

Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin Hermansyah tidak menjawab saat dihubungi melalui telepon selulernya. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan