Video Keramaian Pengunjung Diiringi DJ, HM Yamin : Kota Lama Sudah tak Sesuai Peruntukkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Video keramaian pengunjung dengan diiringi musik DJ dari salah satu kafe terjadi di kawasan Kota Lama, Banjarmasin.

Sontak, hal itu mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin. Mengingat, keramaian tersebut disinyalir terjadi saat malam peringatan Maulid atau Jumat (7/10/2022) malam.

Apalagi, kata dia, melihat dari video tersebut, secara tidak langsung kawasan Kota Lama pemanfaatannya sudah tak sesuai peruntukkan.

Dia pun meminta, pihak terkait langsung terjun dan memanggil pemilik atau pengelola kafe yang ada di Kawasan Kota Lama.

“Saya juga akan berkoordinasi dengan
Komisi I DPRD Banjarmasin untuk segera memanggil dan meminta penjelasan dari pihak terkait,” ujarnya, Senin (10/10/2022).

Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini, kawasan Kota Lama peruntukkannya sebagai tempat makan atau wisata kuliner.

“Tapi kalau melihat dari video tadi, ini sudah seperti tempat hiburan malam (THM) terbuka,” ketusnya.

Baca Juga : Ingin Dekatkan Sasirangan ke Anak Muda, Dekrashow III di Gelar di Kawasan Kota Lama

Baca Juga : Arutmin Tegaskan Tambang di Sisi Jalan Longsor KM 171 Satui Bukan Miliknya

Politisi yang akrab disapa Bang Yamin ini, mengimbau pemilik atau pengelola kafe yang ada di kawasan Kota Lama, untuk mengembalikan fungsinya sebagai wisata kuliner dan penghasil pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita tidak mau keramaian dan kegaduhan seperti THM itu, malah mengakibat hal tak diinginkan. Apalagi Kalsel sebagai tuan rumah MTQ Nasional dan Banjarmasin menjadi venue pelaksanaannya. Ingatlah Banjarmasin adalah kota Baiman,” tekannya.

Selain itu, ia juga mendesak, pengawasan dari Satpol PP lebih maksimal dan jangan longgar. Dan mengevaluasi keberadaan Kota Lama.

“Satpol PP Banjarmasin harus rajin turun dan tinjau langsung, agar kejadian itu tidak terulang,” ketusnya.

Sekali lagi Bang Yamin meminta, Satpol PP memanggil pengelola dan pemilik kafe di kawasan Kota Lama untuk memberikan teguran.

“Jika sudah diberi peringatan dan tetap masih mengulangi atau sampai melanggar Perda. Maka harus ditindak tegas,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran