Terkena Pembebasan Lahan, Warga Sekitar RS Sultan Suriansyah Melawan

Warga yang terimbas pembangunan RS. Sultan Suriansyah, memasang spanduk dengan maksud perhatian pemerintah. (foto: Rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga atau terakhir, bagi warga Rantauan Darat yang menghuni bangunan terimbas proyek Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah.

Tak mau terkena penggusuran, penghuni bangunan yang masih menempati rumahnya melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Pemkot Banjarmasin. Mereka meminta penundaan pembongkaran selama proses pengadilan.

Setelah dilayangkannya, SP kedua oleh Satpol PP kota Banjarmasin, terkait himbauan agar warga membongkar sendiri bangunan. Sejumlah warga Rantauan Darat Banjarmasin Selatan masih tetap bertahan dan berharap adanya toleransi.

Sesuai komitmen dan data Satpol PP Banjarmasin ada 8 buah bangunan rumah harus bersih di akhir Agustus 2018. Lahan itu nantinya dipakai untuk pelebaran jalan sekaligus pintu masuk Rumah Sakit oleh Dinas PUPR.

“Kita minta akhir agustus 31 agustus bongkar sendiri, kalau ternyata belum, nanti akan kita layangkan SP 3. Karena di sana jalan, PUPR September mau bekerja,” tegas Kasatpol PP Banjarmasin, Hermansyah.

Namun, antara warga dan Pemko masih belum bersepakat perihal harga ganti rugi bangunan yang dipatok pemko yang dianggap terlalu tinggi. Lantaran tawaran terendah hanya dihargai Rp19 juta.

Surat Kuasa Hukum warga ke renah “Meja Hijau”.(foto: Rizqon/klikkalsel)

Pemilik bangunan masih berupaya memperjuangkan haknya. Untuk meambil langkah proses ke meja hijau, serta meminta dispensasi waktu pembongkaran hingga akhir September mendatang.

“Yang kita harapkan terkecil Rp19 juta, tanahnya pun tak cukup, luar daerah pun apa yang bisa dibeli. Dinas terkait tolong kami hanya minta rasa iba, kita siap dukung program pemerintah. Sengketa sudah dilaporkan,” pungkas Hadransyah, salah satu pemilik bangunan, Kamis (30/8/2018)

Sementara Itu, megaproyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Banjarmasin, yang sebelumnya sempat tertunda kembali dilanjutkan. Setelah adanya pemenang lelang pengerjaan oleh PT Cipta Vera Mandiri dan Konsultan Manajemen Kontruksi PT Puser Bumi Melon dengan alokasi anggaran 2018, Rp30 miliar. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan