Terdakwa Dugaan Pemukulan oleh Tim calon Gubernur Nomor 02 Dituntut 1 Tahun Penjara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persidangan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan JR, Tim Sukses Calon Gubernur Nomor Urut 02, Denny Indrayana kepada warga akhirnya sampai pada tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (14/7/2021). Dipimpin Majelis Hakim Heru Kuntjora dan didampingi dua hakim anggota.

Radityo selaku JPU, didampingi rekannya Victor menyatakan terdakwa JR berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, ia dituntut dengan pasal 351 ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Yaitu tentang penganiayaan,” ujarnya.

Berdasarkan itu, JPU menuntut terdakwa JR dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Juga ada hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa belum ada perdamaian dan perbuatan itu terjadi area tempat ibadah,” ungkapnya.

“Keributan itu tidak seharusnya disitu,” sambungnya.

Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemukulan oleh Tim calon Gubernur Nomor 02, Semua Saksi dari JPU Dibantah Terdakwa

Lebih lanjut, terdakwa juga dinilai berbelit belit dalam persidangan dan sempat tidak mengaku atas perbuatanya itu.

Disamping itu, Penasehat Hukum JR, Supiansyah Darham menangani tuntutan dari JPU mengatakan pihaknya meminta waktu 1 minggu kepada Majelis Hakim untuk melakukan pembelaan.

“Jadi kami minta waktu 1 minggu untuk membuat nota pembelaan (Pledoi),” ungkapnya.

Terkait dengan tuntutan 1 tahun tersebut, ia merasa kurang pantas diberikan kepada kliennya. Karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satupun kecuali korban yang menyatakan terkena pukulan.

“Dari saksi yang lain tidak ada mengatakan itu adalah pemukulan dan dari hasil visum itu terkena benda tumpul bukan dari benda yang tajam,” jelasnya.

Namun, Penasehat Hukum JR tidak mempermasalahkan tuntutan dari JPU, karen ia menilai itu adalah hak sebagai Jaksa Penuntut dan Penasehat Hukum terdakwa juga akan melakukan pembelaan.

“Karena fakta pemukulan tidak terbukti di persidangan melainkan melepas masker secara keras jadi saya minta bebas untuk klien,” tuturnya.

Sebagai pengingat, JR didudukan di kursi pesakitan karena diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga di sekitar Masjid Nurul Iman Jalan Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yang mengakibatkan bibir warga diketahui bernama Salman, menjadi korban, sedikit mengeluarkan darah.

Kejadian tersebut bermula dari kedatangan Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana bersama dengan timnya ke Masjid Nurul Iman Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 06.30 Wita yang lalu dengan alasan menggelar shalat subuh.(airlangga)

Editor : Akhmad