Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemukulan oleh Tim calon Gubernur Nomor 02, Semua Saksi dari JPU Dibantah Terdakwa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan JR, Tim Sukses Calon Gubernur Nomor Urut 02, Denny Indrayana kepada warga akhirnya sampai pada tahap persidangan. Terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan saksi, Rabu (23/6/2021).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Majelis Hakim dipimpin Heru Kuntjora dan didampingi dua hakim anggota.

JR didudukan di kursi pesakitan karena diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga di sekitar Masjid Nurul Iman Jalan Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. Yang mengakibatkan bibir warga diketahui bernama Salman, menjadi korban, sedikit mengeluarkan darah.

JPU, dalam persidangan tersebut menghadirkan 3 orang saksi yaitu Ibrahim warga setempat, Yani ketua RT 11 dan Salman selaku korban.

Dalam keterangannya, 3 orang saksi itu menceritakan kejadian tersebut bermula dari kedatangan Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana bersama dengan timnya ke Masjid Nurul Iman Jalan Prona I RT 11 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 06.30 Wita yang lalu dengan alasan menggelar shalat subuh.

Baca juga: Insiden Dugaan Pemukulan di Masjid Nurul Iman Masuk Laporan Polisi, Jurkani: Saya Tak Memukul

Usai shalat subuh, korban yang hadir di tempat tersebut lantas duduk untuk mendengarkan ceramah subuh Namun ia kaget saat ada kaki yang menyenggol pantatnya.

Diketahui yang menyenggol tersebut adalah JR, lalu Salman dibawa keluar dengan cara dipaksa keluar dan ditarik tangannya.

Saat diluar, Salman dan pria yang disebutnya JR tersebut lantas menarik paksa maskernya hingga terlepas dan menanyakan maksud kedatangannya ke masjid tersebut.

“Saya disebutnya penyusup, dan ditarik paksa keluar,” ujarnya.

Padahal Salman ini, merasa dirinya merupakan warga setempat dan masjid merupakan tempat umum.

“Seketika JR memukul saya di bagian wajah,” ujarnya.

Terkait kejadian yang menimpanya, korban mengaku tidak terima dan sempat melakukan perlawanan dengan cara melayangkan pukulan dan tendangan.

“Saya memang ada memukul tapi tidak kena dan menendang, itu saya melawan karena tidak terima,” tuturnya

Adapun keterangan saksi Ibrahim menjelaskan saat itu, ia sedang mau ke warung teh, kemudian sewaktu di warung diajak jamaah lain untuk ke masjid dan bilang bahwa ada calon gubernur paslon nomor 2 mau datang

“Seketika ada rombongan mobil datang dan saya masuk kedalam masjid Nurul iman ingin mendengarkan ceramah oleh calon gubernur paslon nomor 2,” tuturnya.

Beberapa saat kemudian, masih Ibrahim menjelaskan, Salman disusul terdakwa JR, tengah melakukan adu mulut.

“Saya mendengar pembicaraan keduanya, terdengar suara ucapan dari mulut mengapa kamu ada disini, dan ikam penyusup
hingga terjadi keributan didalam ruangan masjid Nurul Iman dan dilanjutkan di luar Masjid Nurul iman,” katanya.

Melihat kejadian tersebut, Ibrahim mengaku tidak berani melerai dan langsung mencari pertolongan dengan memanggil masyarakat sekitar.

“Saya tidak berani dan langsung mencari warga, saya lihat masker Salman sudah putus,” ungkapnya.

Yani selaku ketua RT setempat dalam keterangannya mengatakan waktu kejadian, ia masih berada di rumah. Kemudian waktu keluar rumah melihat ada mobil di halaman Masjid Nurul Iman.

“Penasaran, saya masuk kedalam masjid Nurul Iman, saat masuk acara sudah selesai membaca doa dan mendengar pertengkaran mulut yang mengatakan si Salman penyusup,” akunya.

Namun keterangan 3 saksi tersebut dibantah terdakwa JR lantaran ia merasa tidak melakukanya. Bahkan 2 orang saksi disebutnya tidak ada di dalam masjid saat kejadian.

Seusai persidangan, JPU Radityo mengatakan, pihaknya merasa cukup dari agenda pembacaan dakwaan dan keterangan 3 saksi fakta yang dihadirkannya pada sidang itu. Ditambah 1 saksi meringankan dari penasehat hukum terdakwa.

“Sementara ini terdakwa dikenakan dua pasal yaitu 351 ayat 1 kemudian pasal 335,” ujarnya.

Sampai saat ini JPU masih belum bisa menyimpulkan hasil dari persidangan perdana ini, karena masih melihat dan menilai dakwaan tersebut harus secara komprehensif. Mulai dari keterangan saksi yang dikaitkan dengan hasil visum, ditambah keterangan terdakwa.

“Jadi masih terlalu dini untuk disimpulkan,” tegasnya.

Disamping itu, Kuasa Hukum JR yakni Supiansyah SH mengatakan dari keterangan saksi yang dipanggil JPU itu, di nilainya biasa saja dan pihaknya juga memiliki saksi meringankan yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan

“Kita akan lakukan pemanggilan kepada saksi kunci minggu depan,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, pada sidang tadi, pihaknya juga telah menyodorkan keterangan saksi meringankan dari Isrof yang juga merupakan tim dari calon gubernur kalsel itu.

“Bahwa pada peristiwa itu terjadi, dari keterangan Isrof baik didalam maupun diluar tidak ada terjadi pemukulan,” tegasnya.

Namun, dari keterangan Isrof yang diucapkan kuasa hukum JR memang mengakui adanya gerakan tangan untuk membuka masker korban.

“Tujuannya itu hanya ingin membuka masker,” pungkasnya (airlangga)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan