PN Banjarmasin Kembali Gelar Sidang Tatap Muka dan Hadirkan Para Terdakwa ke Ruang Persidangan

Para terdakwa saat dihadirkan ke Pengadilan PN Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Kelas IA kembali menerapkan persidangan secara offline dengan menghadirkan langsung para terdakwa ke ruang persidangan, setelah hampir tiga tahun hanya ikut melalui virtual dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Diketahui, penerapan sidang secara online atau virtual itu sempat dilakukan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Namun, melihat kondisi sudah mulai membaik. PN Banjarmasin Kelas IA kembali memberlakukan sidang offline atau tatap muka dengan menghadirkan terdakwa di hadapan majelis hakim.

Hal tersebut terlihat dari adanya para tahanan atau terdakwa mengenakan rompi orange yang dibawa mobil operasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin datang menuju ke sel tahanan PN Banjarmasin untuk menunggu agenda persidangan, Senin (8/1/2024).

Ketua PN Banjarmasin, Dr Rustanto mengatakan, mulai hari ini sidang offline dengan menghadirkan langsung para terdakwa berlaku di PN Banjarmasin.

“Hari ini sidang perdana tatap muka dari Kejari Banjarmasin dan telah menghadirkan 25 terdakwa,” ucap

Baca Juga : Bocah SD di Banjarmasin Diduga Diperkosa Kakek-Kakek, Keluarga Minta Pelaku Cepat Ditangkap

Baca Juga : Dalam Sepekan 4 Orang Warga Banjarbaru Diserang Monyet Liar

Menurutnya, sidang tatap muka atau secara offline jauh lebih mudah dibandingkan dengan menggunakan aplikasi daring, sehingga jaksa penuntut umum, majelis hakim dan penasehat hukum bisa lebih mudah menggali kebenaran materi dari para terdakwa dalam persidangan.

Mantan Ketua PN Purwakarta dan Karawang ini juga mengatakan, lewat sidang offline dapat mendengarkan langsung keterangan terdakwa dan saksi.

Pasalnya, selama online sering didapati beberapa kendala. Mulai dari gangguan jaringan internet dan padamnya listrik yang bisa saja menghambat jadwal persidangan.

“Saya berharap dengan kembalinya sidang offline atau tatap muka bagi majelis hakim juga bisa efektif dalam mengambil keputusan,” pungkas mantan Wakil Ketua PN Denpasar itu. (airlangga)

Editor: Abadi