Hakim Tolak Eksepsi Lian Silas, Sidang TPPU Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Memasuki Babak Baru

Terdakwa Lian Silas didampingi penasehat hukum, memperlihatkan tangan terborgol pasca eksepsinya ditolak majelis hakim.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Lian Silas, ayah gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming, Selasa (16/1/2024). Sidang dengan agenda putusan sela ini menyatakan, eksepsi atau pembelaan terdakwa ditolak majelis hakim.

Dalam pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak menilai dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat dua huruf A dan B KUHAP.

Dengan demikian, sidang TPPU terdakwa Lian Silas akan berlanjut pada pokok perkara yaitu pembuktian. Sidang dengan agenda pembuktian rencananya akan digelar pekan depan.

Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan para saksi. Kehadiran para saksi nanti menguatkan dakwaan untuk mengungkap harta atau aset milik terdakwa, yang diduga kuat bersumber hasil dari bisnis narkotika anak terdakwa yang saat ini berstatus buronan interpol.

Baca Juga : Ayah Bandar Narkoba Internasional Fredy Pratama Terancam 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Baca Juga : Pelaku Pencabulan Bocah SD di Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Habibi mengungkapkan, sebanyak 12 saksi disiapkan pihaknya pada sidang pokok perkara nanti.

“Hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, kita berterima kasih dan kita hargai putusan hakim. Untuk selanjutnya akan kita lanjutkan pemeriksaan saksi pada tanggal 23 Januari 2024,” tandasnya.

Sidang lanjutan terdakwa Lian Silas dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum menjerat Lian Silas dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 3, 4, 5 dan 10 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian Pasal 137 huruf a, b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan JPU tersebut, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar menanti ayah bandar narkoba internasional yang saat ini masih diburu interpol.

Dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Bareskrim Polri itu, disita sederet aset-aset yang diduga hasil dari bisnis narkotika yang dikelola Lian Silas. Di antaranya 108 rekening perbankan, delapan untuk kendaraan baik roda dua maupun empat, uang tunai Rp 2,8 miliar.

Kemudian 32 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, seperti di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, Bali, dan Yogyakarta, total senilai Rp91,5 miliar lebih. (rizqon)

Editor: Abadi