MARTAPURA, klikkalsel.com – Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthallib menepis tudingan adanya praktik penggelembungan suara seperti yang disampaikan saksi pemohon sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/2/2021).
Saksi pemohon dari calon gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi, Jurkani menyebut ada dugaan penambahan 5000 suara bagi paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin serta pengurangan 5000 hasil suara bagi paslon nomor 2. Abdul Muthalib yang juga sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar membantah tudingan tersebut.
Ia menepis kesaksian saksi pemohon terkait adanya praktik penggelembungan suara kepada salah satu kandidat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 9 Desember 2020 lalu.
Baca Juga : Sidang Tahap Pembuktian, KPU Kalsel dan Denny Indrayana Siap Beradu Dalil
Baca Juga : Jelang Sidang MK 26 Januari, Denny Indrayana Berapi-api; Sebut Yang Curang Adalah Pecundang
Hal tersebut dikemukakan olehnya merespons pernyataan saksi pemohon atau paslon Denny Indrayana- Haji Difriadi dalam sidang Pembuktian sengketa PHPK di Mahkamah Konstitusi.
Baca Halaman Selanjutnya..