Sidang Tahap Pembuktian, KPU Kalsel dan Denny Indrayana Siap Beradu Dalil

Sidang Tahap Pembuktian, KPU Kalsel dan Denny Indrayana Siap Beradu Dalil
Sidang Tahap Pembuktian, KPU Kalsel dan Denny Indrayana Siap Beradu Dalil

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimatan Selatan (Kalsel) 2020 memasuki babak baru, yakni berlanjut ke tahap pembuktian. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan jadwal sidang pada tahap agenda pembuktian pada Senin 22 Februari mendatang.

Tak dibacakannya putusan atau ketatapan pada putusan sela pada 15 Februari lalu menjadi sinyal akan dilanjutkannya ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan nanti berisi agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan.

“Memang sebelumnya sudah kami duga. Tapi waktu itu kami tak ingin mendahului sebelum ada informasi langsung dari KPU RI dan MK,” sebutnya.ujar Koordinator Divisi Hukum Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin.

Zazin menambahkan sengketa perselisihan hasil Pilgub Kalsel 2020 berlanjut ke tahap pembuktian karena memang memenuhi syarat formil. Sebutnya, agenda pembuktian itu menjadi modal KPU Kalsel untuk membantah semua dalil permohonan dengan bukti yang sudah disiapkan.

“Nanti sama-sama dibuktikan. Memang dilanjutkan karena syarat formil juga terpenuhi,” imbuhnya.

Selain menjadwalkan sidang pembuktian sengketa Pilgub Kalsel, MK juga menjadwalkan dua Pilkada di Kalsel yang lain yakni Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin pada 1 Maret mendatang, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru yang dijadwalkan sehari sesudahnya.

Sementara, untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar dinyatakan dihentikan atau tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

“Dari keterangan di sidang MK lalu, untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar karena syarat formil tak terpenuhi, selain ambang batas tak terpenuhi juga tenggang waktu laporan lewat,” ujarnya.

Sementara, pada sengketa Pilgub Kalsel sebagai pihak KPU sebagai termohon akan menyiapkan saksi atau ahli apabila memang dibutuhkan dalam persidangan.

“Sudah kami siapkan. Tapi kami koordinasikan dulu dengan KPU RI dan kuasa hukum,” tuturnya.

Pihaknya sendiri belum mendapat kabar, apakah di tanggal 22 Februari mendatang, turut langsung menyampaikan bantahan dalil dari permohonan atau di jadwal sidang selanjutnya.

“Ini yang belum kami dapatkan jadwalnya. Apakah dari pihak pemohon dulu, atau sekaligus bersama pula dengan pihak terkait dan pihak pemberi keterangan,” sebutnya.

Sementara itu, Calon Gubernur Kalsel Nomor urut 2 Denny Indrayana sebagai pemohon optimis argumentasi gugatan pihaknya lebih kuat dan mematahkan dalil-dalil eksepsi atau bantahan yang diajukan oleh pihak termohon KPU Kalsel, pihak terkait atau paslon 1 dan pihak pemberi keterangan, Bawaslu Kalsel.

“saya akan bertolak ke Jakarta untuk menyiapkan segala sesuatu terkait persidangan, dari saksi dan ahli,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan