Suami Punya Peran dalam Pelarian Wanita Muda Pengedar Sabu, Kini Keduanya Berujung Jeruji

Wanita muda DR (29) dan sang suami IR (30) nampak tertunduk pasrah saat menjalani konferensi pers di Mapolres HST atas penangkapan diri mereka. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Sosok wanita muda pengedar sabu Desy Raihana (26) yang kabur dari Rutan Kelas IIB Barabai telah berhasil diringkus petugas gabungan pada Jum’at (22/4/2022) malam. Dalam pelariannya selama empat hari itu, sang suami rupanya berperan besar mengeluarkan Desy dari balik jeruji.

Hal ini diketahui, saat Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Karutan Barabai melakukan konferensi pers terkait telah tertangkapnya wanita muda yang sempat buron itu, lengkap disertai sang suami, Sabtu, (23/4/2022) malam.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, didampingi Karutan Barabai Gusti Iskandarsyah, dan Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung, membeberkan kronologis pelarian wanita muda pengedar narkoba tahanan titipan di Rutan Barabai pada Senin (18/4/2022) itu hingga dapat diringkus kembali.

Sigit menjelaskan, buronan wanita muda itu diringkus di wilayah Tanah Bumbu (Tanbu), tepat pada sebuah ruko sederhana tak berpenghuni yang didesain sebagai tempat persembunyiannya Jalam Raya Kampung Baru, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kota Batulicin.

Menariknya, wanita muda itu diringkus bersama sang suami Irwan Rizani (30) yang diduga berperan besar membantu melancarkan berbagai upaya pelariannya hingga sampai ke lokasi tersebut.

“Dari proses penyelidikan awal dan informasi yang berkembang di masyarakat, ada indikasi tersangka melarikan diri ke Tanbu. Hingga petugas gabungan langsung melakukan pengejaran dan mendapati kedua pelaku,” terang Sigit, Minggu malam.

Baca Juga : Kabur dari Tahanan dan Buron Empat Hari, Wanita Muda Pengedar Narkoba Ini Diringkus di Batulicin

Baca Juga : Salurkan Bantuan Tunai Pangan, Kapolresta Banjarmasin: Jika Ada Potongan Laporkan!

Ketika ditemukan petugas, kedua pelaku pun nampak terkejut hingga didapati lokasi persembunyiannya. Lantas, kedua pelaku pun nampak pasrah dan tak ada upaya perlawanan yang dilakukan, hingga akan kembali dibawa ke balik jeruji.

Terkait pelarian pelaku apakah direncanakan? Pihaknya pun masih mendalaminya, yang pasti ada unsur kesengajaan yang mengarah kesana, sehingga pelaku bisa berkamuflase dan melarikan diri.

“Suami pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” tambahnya.

Saat disodorkan pertanyaan terkait pemberatan hukuman dari pelarian itu, Kapolres menyatakan, masih mendasarkan pada proses penyidikan dan menyerahkan ke persidangan. Namun, tentunya nanti akan ada catatan-catanan terkait segala upaya tersebut.

“Nanti akan diungkapkan di persidangan,” tegasnya.

Sementara, anak pelaku menurut Sigit, sedari awal hingga saat ini sudah dititipkan kepada pihak keluarga di Barabai, serta sudah pula diambil keterangan tambahan lainnya.

“Anak pelaku sehat, dari awal sudah dikembalikan bersama kakek neneknya di Barabai.

Diketahui, Desy Raihana (26) berhasil mengelabui petugas kabur dari Rutan Kelas IIB Barabai Senin (18/4/2022) lalu. Motifnya unik, ia bertukar baju dengan anaknya yang saat itu diantar berkunjung ke rutan.

Berbekal kamuflase pakaian, menggunakan masker, dan perawakan yang relatif kecil serupa dengan sang anak, Desy berhasil lolos mengelabui petugas lewat pintu depan. Sedangkan sang anak, saat itu dengan tega ditinggalnya di dalam rutan menggantikan posisinya.

Lantas, informasi kaburnya tahanan tersebut pun menjadi viral di berbagai media sosial hingga menjadi atensi bersama baik itu petugas aparat penegak hukum, serta masyarakat Bumi Murakata. (dayat)

Editor : Akhmad