Tarif Parkir di Banjarmasin Bakal Naik, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000

Tarif Parkir di Banjarmasin Bakal Naik, Motor Rp3.000 dan Mobil Rp5.000
Anggota DPRD Banjarmasin yang juga Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Bambang Yanto Purnomo saat diwawancarai wartawan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi difinalisasi DPRD Banjarmasin bersama dinas terkait, pada Rabu (1/11/2023).

Dalam regulasi itu, tarif parkir bakal naik. Kenaikan dikisaran Rp1.000 sampai Rp2.000.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Bambang Yanto Permono mengungkapkan, kenaikan tarif tersebut karena sudah 7 tahun belum ada penyesuaian tarif.

“Awalnya tarif parkir motor dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu, mobil dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Selain itu, kenaikan tarif juga karena di lapangan sering ada keluhan masyarakat terkait oknum juru parkir (Jukir) nakal yang menarik parkir di atas tarif yang sudah ditetapkan.

“Bayar Rp5 ribu tapi kembaliannya tidak diberikan, daripada kelebihannya masuk kantong Jukir, lebih baik dibuatkan aturannya, bisa menambah pemasukan daerah,” jelasnya.

Baca Juga : Dewan dan Dishub Kalsel Sepakat Batas Tarif Bawah-Atas Angkutan Sewa Khusus

Baca Juga : Film Jendela Seribu Sungai Anjlok, Penjualan Tiket Tak Sebanding dengan Nilai Produksi

Ia menyebut, kenaikan tarif parkir tersebut juga untuk meningkatkan PAD Banjarmasin.

“Target kita untuk meningkatkan PAD, lantaran Banjarmasin tidak ada penghasilan lain selain pajak dan retribusi,” katanya.

Bagi Bambang, penyesuaian tarif itu tidak terlalu membebani masyarakat. Namun, ia menginginkan, dengan kenaikan tarif parkir juga harus diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas di Dishub Banjarmasin Febpry Ghara Utama membenarkan rencana penyesuaian tarif parkir.

Menurutnya, kenaikan yang diusulkan tersebut tidak sembarang, melainkan sudah ada perhitungan yang matang.

“Penyesuaian tarif itu sesuai dari evaluasi dan monitoring di lapangan,” jelasnya.

Ia memastikan, sebelum aturan itu diberlakukan di 2024 nanti, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Yakni dengan memasang spanduk atau papan reklame di berbagai lokasi parkir, ataupun di media sosial. Sehingga publik mengetahui penerapan tarif parkir baru,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran