Tak Dapat Rekomendasi Tata Ruang, Proyek Lima Pihak Swasta Terancam Distop Pemkab Tabalong

Ilustrasi pembangunan (Istimewa)

TANJUNG, klikkalsel – Rencana lima proyek di Kabupaten Tabalong oleh pihak swasta, sementara waktu terancam tidak dapat dilanjutkan pekerjaannya.

Itu lantaran kelima proyek tersebut terkendala rekomendasi tata ruang yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong, salah satunya adalah rencana pembangunan Hotel dan Waterpark PT Linda Central Land.

“Untuk PT Linda Central Land kita berikan teguran kedua, ada yang masih harus dipenuhi lagi sehubungan adanya surat pernyataan keberatan dari masyarakat,” ungkap Hamidah Munawarah Anggota TKPRD Tabalong.

Kemudian rencana pembangunan kegiatan usaha bengkel dan reparasi peralatan mesin oleh PT Panca Tekni juga tidak luput dari evaluasi TKPRD Tabalong.

“Ini tidak sesuai dengan tata ruang di kawasan industri jadi tidak kita berikan rekomendasi dan di sana kita sarankan untuk pindah,” ucapnya.

Menurut Hamidah perijinan pembangunan oleh PT Panca Teknik yang sudah berjalan sebelumnya itu pada saat Pemerintah Kabupaten Tabalong belum mempunyai peraturan daerah (Perda) tata ruang.

“Jadi mereka membangun bengkel di sana, kita sarankan untuk yang ini pidah ke lokasi baru dan kita tidak mengijinkan untuk menambah luasan gudang,” jelasnya.

Selain itu, tiga pihak swasta yang merencanakan akan mengalih fungsikan wilayah tertentu menjadi kawasan kegiatan pertambangan juga tidak mendapatkan ijin rekomendasi oleh TKPRD Tabalong.

“Kita tidak akan memberikan rekomendasi karna itu berada di pertanian lahan basah,” pungkas Hamidah.

Diketahui ketiga pihak swasta tersebut adalah CV Riski Bersama terkait wilayah pertambangan batuan, PT Adit Jaya Mandiri kegiatan tambang batuan dan CV Mega Power kegiatan tambang batuan “C” batu gunung. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan