Tak Ada Data Resmi Subvarian Omicron EG.5 atau Eris di Kalsel

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Rosyadi Elmi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah telah mendeteksi masuknya mutasi subvarian Omicron EG.5 atau Eris (Eg5 dan Eg2) ke Indonesia, bedasarkan data Kementerian Kesehatan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, lantaran tingkat fatalitas varian Eris yang rendah.

Varian Eris memiliki gejala dan pola yang hampir sama dengan varian Covid-19 lainnya, yaitu batuk, pilek, demam, sakit tenggorokan, lemas, hingga nyeri otot.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kalsel Rosyadi Elmi mengungkapkan, sejauh ini belum ada terindikasi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebab untuk memastikannya berdasarkan data hasil pemeriksaan medis.

“Di daerah kita masih belum ada laporan resmi, akan tetapi upaya antisipasi setiap personal perlu sebagai bentuk pencegahan,” katanya, Sabtu (16/12/2023).

“Masyarakat jangat takut berlebihan karena setiap mutasi virus skala resikonya semakin kecil, hanya saja penularan yang lebih cepat dibandingkan Covid-19,” katanya.

Baca Juga : Hingga November 2023 Terdata 148 Kasus Pneumonia di Banjarmasin

Baca Juga : Banjarmasin Penyumbang Penderita HIV dan AIDS Terbanyak di Kalsel

Akhir September lalu di Indonesia kasusnya terdeteksi. Namun kekebalan tubuh yang sudah divaksin lengkap bisa melindungi.

Meski begitu penanggulangan seperti pemakaian masker diberlakukan jika ada indikasi kasus di sekitar.

“Jika mengalami gejala di atas usahakan pakai masker dan isolasi mandiri, jangan takut berlebihan, karena penderita bisa sembuh,” pungkasnya

Data Kemenkes RI di DKI Jakarta temuan varian kasus covid 19 hasil mutasi virus ini memang lebih cepat namun secara ilmu kesehatan tidak seganas Covid-19 dua tahun lalu. Hanya saja, memang semua perlu kewaspadaan di antaranya antisipasi bisa menjaga imun tubuh terlebih kondisi pergantian musim dari musim panas ke penghujan.

Dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia diaktifkan kembali terhitung 15 Desember 2023 diantaranya pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum seperti transportasi, fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum lainnya. (azka)

Editor : Akhmad