9 Jam Lebih Sidang Pemeriksaan Lanjutan Pilgub Kalsel Berlangsung di MK

9 Jam Lebih Sidang Pemeriksaan Lanjutan Pilgub Kalsel Berlangsung di MK
9 Jam Lebih Sidang Pemeriksaan Lanjutan Pilgub Kalsel Berlangsung di MK

JAKARTA, klikkalsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan kepala daerah (PHPKada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi pemohon, termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan pada Senin (22/2/2021). Sidang ini berlangsung selama 9 jam lebih dan tak disiarkan secara streaming.

Berbeda dengan sebelumnya, informasi diterima alasan sidang digelar tanpa siaran langsung di akun Facebook dan Chanel YouTube Mahkamah Konstitusi lantaran kebutuhan pemeriksaan saksi oleh majelis hakim yang tidak boleh dilihat atau didengarkan saksi pihak lain.

Namun, masyarakat dapat menyimak jalannya sidang setelah sidang selesai. Sidang ini sendiri berlangsung selama 9 jam 31 menit dari pukul 09.00 WITA atau 08.00 WIB di panel 2 ruang sidang MK.

Pertama, ketua majelis hakim Suhartoyo memeriksa keterangan saksi-saksi dari pihak pemohon Calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi yang menghadirkan 5 orang saksi ditambah 1 orang saksi ahli. Denny Indrayana juga tampak berhadir langsung mengikuti jalannya sidang.

Muhammad Yahya, salah satu dari 5 saksi, memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 oleh calon gubernur petahana Sahbirin Noor yang dikaitkan dengan pelayanan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia menerangkan, calon gubernur nomor urut 1 tersebut melibatkan para ASN dan tenaga kontrak di Balai Sertifikasi Holtikultura.

“Untuk mengerjakan pengerjaan beras yang diawali penempelan stiker, pengemasan dan pengangkutan,” tutur Yahya selaku tenaga kontrak sebagai sopir di instansi tersebut kepada Hakim MK.

Baca Juga : Sidang Sengketa Pilkada Walikota Banjarmasin Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Baca Juga : Instruksi Kemendagri ! Sekda di Daerah Bersengketa Hasil Pilkada Bakal Duduki Kursi Bupati/Walikota

Ia mengatakan, stiker yang diinstruksikan atasannya untuk ditempelkan ke bungkus beras sama persis dengan foto pencalonan Sahbirin Noor. Selanjutnya pihak Denny Indrayana menghadirkan saksi yang bernama Anang Husni untuk menguatkan dalil dugaan politik uang metode tandem dengan calon bupati Kabupaten Banjar.

Ia bertugas sebagai anggota tim pemenangan dan koordinator desa di Kecamatan Kertak Hanyar. Anang mengakui dikasih uang sebesar Rp 10 juta untuk 100 calon pemilih.

“Katanya ini uang kalau mencoblos sepaket,” ujarnya.

Baca  Halaman Selanjutnya..

Tinggalkan Balasan