Tahap Pembuktian Sengketa Pilgub Kalsel di MK, Golkar: Jangan Melempar Opini Tak Menyenangkan Disuasana Kondusif

Sementara itu, Supian HK menyerahkan sepenuhnya ke KPU Kalsel untuk mengambil sikap soal dugaan pemalsuan dokumen dalam keterangan saksi pemohon.

Sementara Koordinator Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi menambahkan suasana kondusif pasca Pilkada harus tetap terjaga meski sengketa hasil Pilgub Kalsel masih berproses di MK.
Sebab itu, ia berharap masyarakat tidak mudah terhasut opini liar yang menyudutkan salah satu pihak.

“Oleh sebab itu ini bisa dilanjutkan KPU dalam ranah hukum, artinya KPU merasa keberatan khususnya terkait dengan pak Abdul Muthalib melaporkan ke polisi untuk dilakukan penyelidikan kebenaran apa yang disampaikan oleh saksi pada persidangan itu. Agar supaya proses Pilkada itu betul-betul berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga : Tim Kuasa Hukum Birin-Mu Dapati Dugaan Pemalsuan Dokumen di Sidang MK

Sedangkan dalam kesaksian saksi kandidat 02, Denny Indrayana melontarkan dugaan praktik penggelembungan suara untuk kandidat 01 Sahbirin Noor-Muhidin di Kabupaten Banjar, yang mana juga melampirkan surat pernyataan komisioner KPU Kabupaten Banjar disertai tandatangan atas nama Abdul Muthalib terkait hal tersebut.

Abdul Muthalib sendiri dalam sidang sempat menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan seperti kesaksian saksi pemohon. Ia pun juga mengambil sumpah dan membuat pernyataan di atas materai membantah tudingan terhadapnya.

“Kalau itu ranahnya ke hukum, ku rasa itu ranah KPU. Tetapi kami sebagai tim pemenangan Paman Birin, kami menyerahkan sepenuhnya kepada institusi yang menangani,” imbuhnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan