Simpan Sabu di Kolong Rumah, Kutai Dijebloskan ke Penjara

BANJARMASIN, klikkalsel – Jajaran Polsekta Banjarmasin Selatan kembali meringkus seorang budak narkotika, Rabu (16/10/2109).

Pelaku yang bernama Jakaria Akbar Kutai (26) warga Jalan 9 Oktober Sungai Pahalau RT. 14 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditangkap karena kepemilikan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.

Penangkapan pelaku dilakukan saat ia berada di rumahnya.

“Saat kita geledah, ditemukan 9 paket sabu yang disimpan di kolong rumah,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalu Kanit Reskrim, Iptu Ganev Brigandono, Jumat (18/10/2019).

Kemudian, pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

“Kepada pelaku kita sangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika,” tegasnya. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan