Simpan 36 Paket Sabu, Gatot Harus Berurusan dengan Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Seorang pria bernama Gazali Rahman alias Gatot (37), diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Barat, karena kedepatan memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu, Rabu (23/12/2020) malam.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, penangkapan warga Jalan Ir PHM Noor Gang 88, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat tersebut, berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa di lokasi tersebut sering terjadi trasaksi narkoba.

“Langsung kita lidik dan mendapati pelaku berada di lokasi tersebut,” ujarnya, Senin (28/12/2020).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mendapati 36 paket sabu dengan berat 3,51 gram.

Atas perbuatannya, petugas kemudian menggelandangnya beserta barang bukti ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya.

“Pelaku kita jerat pasal 113 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” pungkasnya. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan