Simpan 20 Paket Sabu, Anang Getot Digelandang Polisi

Anang Getot (36) beserta barang bukti. (Istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel- Arbainsyah alias Anang Getot (36) harus berurusan dengan polisi karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 19.30 Wita.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadi traksaksi narkoba di kawasan kediaman pelaku atau Jalan Ampera III Ujung, RT 38 No 88 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko, Kamis (21/2/2019).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 20 paket sabu seberat 4,51 gram di kamar pelaku. Selain itu petugas juga mengamankan sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan diduga menjadi alat untuk membagi sabu-sabu.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(david)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan