Sidang Pertama Divonis 21 Bulan, Babak Baru Kasus Ratu Arisan Online Ame Kembali Disidangkan

Kejaksaan Negri Banjarmasin melalu Jaksa penuntut umum Radityo Wisnu Aji dan Viktor Ridho Kumboro menyerahkan berkas perkara kasus arisan online ke Pengadilan Negeri Banjarmasin (dok, klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masih ingat dengan kasus penipuan bandar arisan online yang dilakukan RA alias Ame, istri dari anggota kepolisian di Banjarmasin dengan nilai fantastis pada awal tahun 2022 hingga sempat menjadi perhatian publik.

Kini perkara penipuan bandar arisan online itu akan kembali di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang tersebut merupakan sidang kedua atau lanjutan dari beberapa laporan yang telah diadukan korbannya ke Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel.

Hal ini, diungkapkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Radityo Wisnu Aji dan Viktor Ridho Kumboro kepada klikkalsel.com

“Perkara kedua kasus penipuan bandar arisan online dengan terdakwa RA alias Ame akan disidangkan pada Kamis (1/12/2022) ini,” ujarnya. Selasa (29/11/2022).

Perkara kedua ini merupakan lanjutan hasil dari kasus yang ditangani Polresta Banjarmasin dan sama dengan yang dipersidangkan sebelumnya.

Diketahui dalam perkara pertama, kasus Bandar Arisan Online dengan terdakwa RA alias Ame ada tujuh korban dengan kerugian kurang lebih Rp 650 juta.

Baca Juga : Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Hakim Hanya Vonis Suami Ratu Arisan Bodong 1 Tahun Penjara

Baca Juga : Sidang Putusan Suami Bandar Arisan Online Ditunda

“Perkara kedua yang akan disidangkan ini, ada tiga korban dengan kerugian Rp 71,6 juta,” ungkap Radityo.

RA alias Ame dalam perkara kedua ini, kembali didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan penipuan dan penggelapan.

“Ini adalah lanjutan perkara penipuan arisan online. Dakwaannya pasal 378 atau pasal 372 KUHP,” tuturnya.

Disamping itu, juru bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng saat dikonfirmasi membenarkan adanya jadwal sidang lanjutan kasus penipuan arisan online dengan terdakwa Ame.

“Nomor perkara 941/Pid.B/2022/PM Bjm dengan nomor surat pelimpahan B-407/0.3.10/Eoh.2/11/2022,” ujarnya.

Meskipun begitu, diketahui jadwal sidang dapat berubah ubah dan dapat di cek kembali melalui web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin

Diberitakan Sebelumnya, dalam putusan perkara pertama di PN Banjarmasin pada Senin (1/8/2022) silam. Persidangan yang di Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro memutuskan terdakwa RA alias Ame divonis kurungan penjara selama 21 bulan atau setara 1,9 tahun.

“Terdakwa telah mengakui kesalahannya. Berjanji tidak mengulanginya lagi, berperilaku baik selama persidangan dan terdakwa juga mempunyai tanggung jawab yaitu anak berusia dua tahun dan juga sedang hamil enam bulan,” ujar hakim.

Kemudian Majelis Hakim meminta terdakwa untuk melakukan ganti rugi karena terbukti telah merugikan 6 orang korbannya dengan total kerugian mencapai Rp 650 juta.

“Terdakwa wajib membayar ganti rugi hingga 30 hari setelah putusan, jika tidak dapat membayar, semua barang bukti milik terdakwa akan dilelang,” jelasnya.

Diketahui, hukuman pidana ini lebih ringan dari yang dituntut oleh JPU pada persidangan sebelumnya dengan lama pidana selama 2,6 tahun. (airlangga)

Editor: Abadi