Diminta Menjadi Saksi, Suami Terdakwa Ratu Arisan Online Memilih Mundur

Diminta Menjadi Saksi, Suami Terdakwa Ratu Arisan Online Memilih Mundur
Majelis Hakim PN Banjarmasin yang di ketuai Heru Kuncoro memeriksa M Luthfi yang menjadi sakasi kasusu Arisan Online yang menimpa RA selaku rekan bisnianya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (PN) Banjarmasin kembali mengajukan dua orang saksi pada sidang lanjutan atas perkara kasus penipuan berkedok arisan online yang dilakukan terdakwa berinisial RA alias Ame, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

Dua orang saksi dari JPU itu, adalah Muhammad Luthfi, rekan bisnis terdakwa yang hadir secara langsung di PN Banjarmasin dan Mahesa yaitu suami terdakwa yang saat ini ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin dan mengikuti persidangan secara daring (online).

Terdakwa sendiri mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Perempuan Kelas 2 A Martapura, Kabupaten Banjar. Nampak tidak bisa menahan air matanya ketika tahu suaminya menjadi saksi atas kasus yang menjeratnya hingga persingan berakhir.

Majelis Hakim PN Banjarmasin yang diketuai Heru Kuncoro sebelum memeriksa saksi Mahesa, dirinya terlebih dulu menanyakan ketersediaan saksi. Apakah bersedia memberikan keterangan atau memilih mundur.

Hal itu, berpatokan pada Hukum Acara Pasal 168 KUHAP yang menerangkan bahwa keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Saat ditanya atau ditawarkan hal itu, Mahesa sempat terdiam dan bingung. Namun dia lebih memilih undur diri dari kesaksian atas kasus yang menimpa Istrinya tersebut.

“Saya mundur (tidak bersaksi) yang mulia, terdakwa adalah istri saya,” kata Mahesa yang mengikuti persidangan secar daring.

Terdakwa arisan Online Banjarmasin RA dan Mahesa yang berada di Lapas Polresta Banjarmasin mengikuti persidangan melalui online

Majelis Hakim pun mengabulkan pengakuan Mahesa dan kembali menunda persidangan pada, Senin (20/6/2022) mendatang dengan agenda keterangan saksi dari JPU diluar pemeriksaan kepolisian.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Banjarmasin terlebih dahulu memeriksa kesaksian Muhammad Luthfi yang merupakan rekan bisnis kuliner terdakwa.

Baca Juga : Berkas Perkara Suami Ratu Arisan Lengkap, Jaksa: Segera Dilimpahkan ke PN Untuk Disidangkan

Baca Juga : Sidang Lanjutan Ratu Arisan Online, Saksi: Ikut Arisan Dari Uang Jual Gelang Anak

Dalam persidangan, saksi mengaku memang sempat menjadi rekan bisnis dari terdakwa serta sempat membeli sebuah mobil milik terdakwa yang ditawarkan kepadanya

Mobil tersebut dibeli saksi dengan harga Rp 90 juta, yang kemudian dijual saksi kembali kepada keluarganya ada Februari 2022. Sebelum terdakwa diketahui terjerat kasus arisan bodong.

Kemudian, saat ditanya masalah arisan bodong, saksi mengaku tidak terlalu mengerti, namun mengetahui terdakwa memang sering jual beli arisan melalui story Instagram pribadi terdakwa.

“Saya tidak terlalu mengerti, saya cuman tahu dia jual beli arisan melalui akun Instagramnya,” kata saksi.

Dalam persidangan itu, saksi juga mengungkapkan jika terdakwa pernah meminjam uang kepadanya pada februari 2022 sekitar Rp 200 juta untuk biaya tambahan membeli rumah.

Bahkan, Istrinya juga pernah ikut arisan satu kali yang ditawarkan terdakwa sekitar Rp 10 Juta pada tahun 2021 dengan keuntungan Rp 4 juta selama 2 bulan.

“Karena merasa curiga dan tidak tertarik dengan arisan itu, istri saya berhenti ikut,” imbuhnya.

Tidak hanya sampai disitu, kata Muhammad Luthfi, terdakwa juga pernah menawarkan arisan via Direct Message (DM) dan meminjam lagi uang Rp 200 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan mobil.

“Sampai sekarang bukti DM itu masih ada,” jelasnya.

Saksi juga mengungkapkan, sebelum menjadi rekan bisnis, dia sempat membeli franchise restoran Santaichan yang berada di kawasan Simpang Hasanuddin Banjarmasin pada 2020.

“Pada Agustus 2021 kemudian dikerjasamakan dengan Ame,” ujarnya.

Hingga April 2022, saksi mengaku tidak tahu pasti berapa keuntungan usaha Santaichan itu karena semua dikelola oleh terdakwa.

“Setelah dilepas Ame pada April 2022, baru tahu keuntungannya ada Rp10 – 15 juta perbulan,” katanya.

Belakangan, saksi memilih menyerahkan barang bukti uang senilai Rp90 juta dan aset Ame di restoran Santaichan.

“Karena saya khawatir daripada disita semua,” katanya.

Ditemui seusai persidangan Penasehat Hukum Terdakwa Syhrani, terkait rencana JPU akan menghadirkan dua orang saksi lagi dari luar berkas, dirinya nampak tidak mengambil pusing dan menilai mereka kemungkinan adalah saksi-saksi yang tidak sempat diperiksa penyidik.

“Kalau kita dalam rangka memperjelas kita siap aja,” ujarnya

Kemudian, pihaknya juga kedepannya akan berupaya mencari saksi yang dapat memberikan keterangan untuk terdakwa atau dapat meringankan.

“Misalnya mencari tahu awal mula terdakwa melakukan perbuatan itu atas dasar apa. Tapi jika saksinya tidak relevan kita tidak hadirkan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi