Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Hakim Hanya Vonis Suami Ratu Arisan Bodong 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Banjarmasin Heru Kuntjoro saat membacakan putusan terhadap MS terdakwa penipuan jual beli slot arisan online yang disaksikan JPU dan Penasehat Hukum terdakwa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya memberikan vonis hukuman penjara selama 1 tahun terhadap MS, suami dari RA selaku terdakwa kasus penipuan jual beli slot arisan online di Banjarmasin.

Putusan atau vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Heru Kuntjoro dan disaksikan Penasehat Hukum terdakwa, Selasa (30/8/2022).

“Menyatakan terdakwa MS terbukti secara sah terlibat kasus penipuan. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Putusan Majelis Hakim tersebut, diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Radityo Wisnu Aji yang menuntut agar terdakwa mendapat hukuman 1,5 tahun atau setara 18 bulan.

Tuntutan itu mengacu karena MS didakwa dengan 2 pasal berlapis, yaitu Pasal 378 junto 55 KUHP yang diartikan pembantuan kasus penipuan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Baca Juga : Sidang Putusan Suami Bandar Arisan Online Ditunda

Baca Juga : Tak Ada Rencana Cabut Tuntutan, Proses Sidang Perpindahan Ibukota Provinsi Kalsel Terus Berjalan

Menyikapi hal tersebut, JPU Radityo Wisnu Aji, melalui Pendamping Safiri mengatakan, pihaknya memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu mengenai putusan Majelis Hakim. Meskipun terdakwa telah menerima putusan tersebut.

“Terdakwa menerima namun kami dari JPU masih pikir-pikir, terkait banding dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Syahrani mengatakan, inti dari sebuah putusan itu adalah dari pertimbangan hukum. Mengenai putusan 1 tahun penjara terdakwa mengatakan menerimanya.

“Terdakwa menerima, jadi saya tidak bisa berbuat apa-apa. Namun jika terdakwa masih mengatakan pikir-pikir saya masih bisa menelaah semua hasil putusan,” ucapnya.

“Apa boleh buat, jika dia belum menerima kita bisa maju untuk melawan lewat pertimbangan hukum,” jelasnya.

Seperti diketahui, MS sosok anggota Polri itu merupakan suami dari RA alias Ame terdakwa kasus penipuan bandar jual beli slot arisan online dengan jumlah kerugian korbannya hingga miliar rupiah.

Sementara, MS turut diseret ke kursi pesakitan karena dinilai ikut terlibat dan menikmati hasil dari penipuan yang dilakukan istrinya. (airlangga)

Editor: Abadi