Sebanyak 6 Orang Diamankan, Ditreskrimsus Polda Kalsel Gagalkan Pertambangan Ilegal 500 Ton Batubara

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menggagalkan pertambangan ilegal batubara di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (17/5/2024) dini hari. Sebanyak 500 ton batubara dan 6 orang di tempat kejadian perkara (TKP) beserta barang bukti lainnya turut diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam pengungkapan kasus tersebut.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo menerangkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli rutin pihaknya yang menyisir kabupaten dengan wilayah pertambangan.

Kasus tersebut terungkap, setelah didapati aktivitas pertambangan diduga ilegal di lahan yang tidak berjauhan dengan lahan pertambangan resmi milik beberapa perusahaan yaitu PT BMB, PT Sarana Cipta, dan PT AGM.

Baca Juga Inisiasi Penanaman Sorgum di Kalsel, AKBP Asep Sayidi Wijaya: Manfaatkan Lahan Eks Tambang dan Lahan Tidur

Baca Juga Unggulkan Sektor Pertanian, Bupati Tabalong : Ekonomi Daerah Tumbuh Pesat Tanpa Sektor Tambang

“Jadi dia di luar IUP (Izin Usaha Pertambangan). Ditanya oleh petugas Subdit IV Tipiter di sana, dia tidak bisa menunjukkan surat apapun,” ungkapnya saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jalan Bina Brata, Banjarmasin.

Sebanyak enam orang dengan masing-masing peran yaitu pengawas, operator ekskavator, dan supir truk diamanahkan dari pengungkapan kasus pertambangan ilegal tersebut. Hasil interogasi menunjukkan mereka telah beroperasi melakukan pertambangan ilegal selama satu bulan.

Saat ini mereka masih berstatus saksi dalam proses penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan bisa berkembang dengan adanya sanksi baru. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah alat bukti yakni satu unit ekskavator, satu unit dump truk, dan 500 ton batubara hasil pertambangan ilegal.

“Nanti pada waktu pemeriksaan semua, kalau memang ada lagi dump truk atau eksavator yang dipakai mungkin bisa bertambah. Jadi belum ada kepastian, kita menunggu hasi gelar untuk penentuan tersangkanya,” tegas AKBP Tri Hambodo.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus pertambangan ilegal itu mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pada pasal 158 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi