Sidang Lanjutan Korupsi atas Tersangka Abdul Wahid, Majelis Hakim Hadirkan 4 Orang Saksi dan Akui Adanya Fee Proyek

Jaksa Penuntut umum KPK hadirkan 4 orang sakasi ada sidang dugaan korupsi suap dan pencucian uang yang dilakukan Bupati HSU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang perkara dugaan korupsi suap dan pencucian uang yang dilakukan Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5/2022).

Abdul Wahid hadir ke persidangan mengenakan kemeja sasirangan kuning lengan panjang dan peci hitam. Ia didampingi Tim Penasihat Hukumnya yang berseberangan dengan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Yusriansyah, Penuntut Umum KPK, menghadirkan 4 orang saksi, mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Samsat Amuntai, yaitu Didi Bukhari, Pensiunan PNS Sekretaris Pengelolaan Pajak dan Retribusi HSU, Taufikurrahman serta dua wiraswasta Ahmad Syarif dan Mujib Rianto.

Tak berselang waktu lama, ke 4 diperiksa secara bersamaan dan dari kesaksian mereka juga terungkap jika mereka pernah mengerjakan proyek-proyek di lingkup Dinas PUPRP HSU.

Kesaksian Didi Bukhari, Taufikurrahman dan Ahmad Syarif memenangkan sejumlah proyek melalui mekanisme lelang sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2021.

“Kalau saya awalnya ditelpon Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU), dikasih tahu akan ada pengumuman lelang diminta ikut,” kata saksi Didi Bukhari.

Tidak sampai disitu, mereka juga turut mengakui adanya menyerahkan uang fee berkisar antara 9 hingga 15 persen seperti yang telah dikomunikasikan oleh sejumlah pejabat Dinas PUPRP HSU kepada mereka sebelum dilakukan lelang.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Korupsi HSU, Saksi Mengaku Telah Serahkan Rp 8 Milyar dan Pernah Diminta Carikan Dana Pilkada

Baca Juga : Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Maliki Mengaku Menyesal dan Katakan Praktek Fee Proyek Sejak 2013

“Diserahkannya bertahap,” timpa saksi Ahmad Syarif.

“Sebelum diserahkan biasanya Pak Maliki (Mantan Plt Kadis PUPRP HSU) telpon, bilang Pak Bupati ada keperluan, tolong fee diserahkan,” ujar saksi Didi Bukhari.

Uang fee dari proyek yang dimenangkan tersebut, kata, saksi Taufikurrahman diserahkan kepada Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki maupun Kasi Jembatan Bidang Binamarga, Marwoto ada secara langsung maupun pelantara.

“Kata Pak Maliki untuk Bapak (Bupati),” kata saksi Taufikurrahman.

Fee yang mereka dan para kontraktor lainnya serahkan itu berasal dari berbagai proyek pekerjaan baik Bidang Sumber Daya Air, Binamarga maupun Cipta Karya Dinas PUPR HSU.

Salah satunya fee sebesar Rp 800 juta dari pengerjaan proyek pembangunan Pasar Alabio di Kabupaten HSU dengan pagu Rp 8 miliar.

Saksi juga mengungkapkan, fee dipotong dari keuntungan mereka sebagai kontraktor pemenang pekerjaan sehingga tidak mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek.

“Tidak pengaruh ke pekerjaan, diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga,” ujar saksi Didi Bukhari.

“Sama, dikurangi dari keuntungan. Kalau kita perkiraan keuntungan setelah dipotong fee tersisa 10 persenan,” timpal saksi Taufikurrahman.

Terkait teknis penyerahan uang fee, pada Tahun 2020 saksi Ahmad Syarif juga mengakui pernah diminta oleh pihak Dinas PUPRP HSU untuk mengumpulkan fee dari sejumlah kontraktor pemenang lelang senilai Rp 1,7 miliar dan diserahkan ke ajudan Bupati HSU, Abdul Latif.

“Saya antar pakai sepeda motor Scoopy, uangnya dalam tiga kardus mie instan. Penuh, isinya pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ujar Ahmad Syarif.

Sedangkan saksi Mujib yang juga berperan mengumpulkan dan menyerahkan fee mengatakan hanya mengerjakan proyek-proyek penunjukkan langsung dan tidak memberikan fee.

Namun seperti Ahmad Syarif, dia juga berperan sebagai orang yang mengumpulkan uang fee dari sejumlah kontraktor lainnya dan diserahkan kepada Maliki.

Setelah selesai memeriksa para saksi, kemudian Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (30/5/2022) mendatang.(airlangga)

Editor : Amran