Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Maliki Mengaku Menyesal dan Katakan Praktek Fee Proyek Sejak 2013

Terdakwa Maliki mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU hadir memberikan kesaksianya di pengadikan Tipikor Banjarmasin atas kasus dugaan Korupsi Proyek Irigasi HSU

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang dugaan suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan terdakwa Maliki selaku Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/3/2022).

Kali ini, sidang tersebut sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa atau kesaksiannya atas perkara yang membawanya ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Melalui sederet pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum KPK dan penasihat hukum, terungkap Maliki yang sudah lama berkarir di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP HSU mengakui bahwa Ia mengetahui adanya fee proyek untuk Bupati HSU sejak Tahun 2013 lalu.

Sejak menjabat sebagai Kepala Bidang SDA. Hingga pada Tahun 2019, ditunjuk oleh Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP HSU.

“Fee berjalan sekitar (tahun) 2013, tapi sejak 2017 kami membuat ploting (daftar proyek pekerjaan dan calon pemenang tender),” ujarnya dalam persidangan itu.

Dalam persidangan itu, Maliki juga mengungkapkan pada rentang waktu Tahun 2013 hingga 2016, fee yang dipatok terhadap para kontraktor pemenang lelang proyek relatif kecil dibanding beberapa tahun belakangan.

Seperti yang dikatakan, pemenang proyek rata-rata diminta menyerahkan fee sebesar 7 persen dari nilai pagu atau nilai kontrak, 5 persen untuk Bupati dan 2 persen untuknya.

Nilai ini terus meningkat di tahun-tahun setelahnya menjadi 13 persen di Tahun 2020 hingga 15 persen di Tahun 2021.

Baca Juga : Penyuap Bupati dan Plt Kadis PU HSU Divonis 1 Tahun 9 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Baca Juga : Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Terungkap Siapa Sosok Penerima Dana Fee dengan Kode A.1

Namun, saat ditanya mengenai totalnya, Maliki mengaku tidak mengingat pasti berapa. Ia hanya menyebut sekurang-kurangnya sudah pernah menyerahkan fee secara akumulatif sebesar Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid.

“Ada yang saya serahkan sendiri (kepada Abdul Wahid), ada yang melalui ajudannya, Abdul Latif,” kata Maliki.

Dihadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis, Jamser Simanjuntak, Maliki turut menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya yang telah melanggar aturan,” ujar Maliki.

“Memang kalau penyesalan datangnya belakangan,” timpal Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga sempat menanyakan terkait keluarga terdakwa, dimana Maliki saat ini masih memiliki tanggungan istri dan dua anak yang masih sekolah.

Selesai memeriksa terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada Rabu (30/3/2022) mendatang.

Sebelumnya, sudah 14 saksi yang diperiksa kesaksiannya dalam persidangan termasuk satu di antaranya Bupati HSU Non-Aktif, Abdul Wahid yang didatangkan dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta. (airlangga)

Editor: Abadi