KPK Banding atas Vonis Abdul Wahid: Terkait Uang Pengganti Rp 26 Miliar

Abdul Wahid saat hadir mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (dok.klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Genap tujuh hari waktu pikir-pikir yang diminta Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas vonis yang diberikan Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin terhadap terdakwa korupsi dan pencucian uang Bupati HSU Nonaktif, H Abdul Wahid akhirnya memutuskan banding.

Diketahui, berkas permohonan banding itu disampaikan Penuntut Umum KPK yakni Titto Jaelani pada Senin (22/8/2022) kemarin sekitar pukul 15.00 Wita melalui Panitera Tipikor.

Hal tersebut dibenarkan juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng saat dikonfirmasi awak media.

“Disampaikan (banding) melalui Panitera Tipikor jam 15.00 Wita sore kemarin,” kata Aris dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Dengan demikian, perkara bernomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN atas terdakwa Abdul Wahid ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap sehingga akan dilakukan persidangan banding yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Melalui rilis yang diterima klikkalsel.com Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, alasan banding dari Tim Penuntut Umum adalah tidak dijatuhkannya putusan Hakim terkait pembebanan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 26 Miliar.

Karena sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum KPK dalam surat tuntutannya telah menguraikan berbagai penerimaan terdakwa yang kemudian juga diubah bentuk menjadi berbagai aset bernilai ekonomis tinggi.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Korupsi atas Tersangka Abdul Wahid, Majelis Hakim Hadirkan 4 Orang Saksi dan Akui Adanya Fee Proyek

Baca Juga : Gubernur Kalsel Tegaskan Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa

Tuntutan tersebut kata Ali dimaksudkan sebagai efek jera terhadap para koruptor, dimana KPK tidak hanya memenjarakan pelakunya namun upaya pemulihan aset melalui tuntutan uang pengganti dan perampasan asetnya menjadi fokus KPK saat ini.

“KPK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan dan memutus sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan Tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya diketahui, terdakwa Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan pencucian uang terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkup Dinas PUPRP HSU.

Majelis Hakim yang diketuai Yusriansyah bersama dua Hakim Anggota, Achmad Gawi dan Arief memvonis Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun dalam vonis tersebut, Majelis Hakim mengenyampingkan tuntutan Penuntut Umum terkait hukuman pidana tambahan bagi terdakwa yakni membayarkan uang pengganti sebesar Rp 26 miliar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengenyampingkan tuntutan tersebut karena tak dicantumkan dalam dakwaan dan tiba-tiba muncul pada tuntutan Penuntut Umum KPK.

Sehingga melalui putusan Majelis Hakim, terdakwa lepas dari ancaman hukuman membayar uang pengganti. (airlangga)

Editor: Abadi