Kasus OTT KPK di HSU Disidangkan di Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses penanganan kasus dugaan suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua tersangka berinisial MRH dan FH, kini pemberkasan perkara oleh penyidik dikabarkan telah lengkap.

Sehingga, saat ini berkas perkara tersebut sudah berada di tangan Jaksa KPK yang artinya tidak akan lama lagi perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam rilis yang diterima klikkalsel.com Selasa (16/11/2021), Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, Tim Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik karena pemberkasan perkara tersangka MRH dan FH telah dinyatakan lengkap.

Baca juga: OTT KPK di Hulu Sungai Utara Terkait Fee 15 Persen Proyek Rp 1,9 Miliar

“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 November hingga tanggal 1 Desember Tahun 2021,” ujarnya.

Penahanan dilakukan di tempat terpisah, yaitu MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sedangkan FH ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Kemudian dengan tenggang waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa akan segera menyusun dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor.

“Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” sebutnya dalam rilis tersebut.

Dikonfirmasi klikkalsel.com terkait hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan, tentu Pengadilan Negeri Banjarmasin menyidangkan perkara tersebut kalau sudah diajukan oleh Jaksa KPK.

“Baru bisa disidangkan nanti,” kata Aris, Rabu (17/11/2021).

Jika nantinya benar Jaksa KPK mengajukan perkara ini untuk disidangkan di Banjarmasin, maka pelaksanaan sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah berkas tersebut telah diajukan KPK atau belum.

“Nanti saya cek lagi sudah atau belum. Sepertinya belum, bisa dicek di Sipp (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Banjarmasin,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi