Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bupati HSU Nonaktif, Terdakwa Kembali Bantah Keterangan Empat Saksi 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin mendegarkan kesaksian Kepala Seksi Bidang Sumbet Daya Air Dinas PUPRP HSU, Khairiyah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait fee proyek dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah. Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini kembali menghadirkan empat saksi.

Tiga saksi diantaranya merupakan terpidana kasus terkait yaitu, mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki serta dua kontraktor pemberi gratifikasi, Marhaini dan Fachriadi yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Sedangkan satu saksi lainnya adalah Kepala Seksi Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU, Khairiyah yang hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Keempat saksi memberikan keterangan yang memperkuat bagaimana peran terdakwa dalam proses lelang proyek pekerjaan di lingkup Dinas PUPRP HSU.

Pertama kali memberikan keterangan, Saksi Maliki mengatakan, sebelum melakukan lelang proyek pekerjaan, lebih dulu dia menyusun daftar pekerjaan lengkap dengan nama-nama kontraktor dan calon pemenang lelang tersebut.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Korupsi atas Tersangka Abdul Wahid, Majelis Hakim Hadirkan 4 Orang Saksi dan Akui Adanya Fee Proyek

Baca Juga : Sidang Lanjutan Ratu Arisan Online, Saksi: Ikut Arisan Dari Uang Jual Gelang Anak

Dari pengakuannya, dia tidak hanya mengambil keputusan sendiri, Maliki menegaskan bahwa dia terlebih dulu meminta restu kepada Abdul Wahid sebelum melanjutkan proses lelang. Walaupun sudah diketahui siapa pemenang lelang tersebut sebelum diumumkan

“Untuk meminta restu,” ucapnya.

Saat pertemuan itu, Maliki juga mengungkapkan jika Abdul Wahid menyinggung tentang fee yang disetorkan para kontraktor pemenang lelang.

Sedangkan saksi Marhaini dan Fachriadi mengaku menyerahkan uang fee proyek kepada Maliki melalui perantara.

“Melalui perantara,” ujarnya.

Marhaini membenarkan bahwa fee proyek tidak hanya berlaku di Bidang Sumber Daya Air saja tapi juga di bidang lainnya termasuk Cipta Karya dan Binamarga.

Sedangkan, saksi Khairiyah dalam kesaksiannya mengatakan, dia memang diminta oleh Maliki untuk mendata proyek-proyek yang akan dikerjakan di lingkup Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU berdasarkan DIPA.

Daftar tersebut yang selanjutnya dilengkapi oleh Maliki dengan nama-nama kontraktor calon pemenang lelang dan dilaporkan kepada Bupati.

Selesai memeriksa keempat saksi, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa menanggapi dari keterangan keempat saksi.

Abdul Wahid kembali membantah semua keterangan saksi terutama saksi Maliki yang pada keteranganya menyampaikan sempat membayar Rp 500 juta untuk menjabat sebagai Plt.

“Saya tidak pernah menerima yang kata Maliki Rp 500 juta, tidak pernah,” tegasnya.

Bahkan, terdakwa menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada Plt-plt yang menjabat.

Persidangan kembali ditunda untuk dilanjutkan pada Senin (20/6/2022) masih dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (airlangga)

 

Editor: Abadi