Kejari Tabalong Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RS Kelua

TH, IW,DY dan YS ketika berada di Rutan IIB Tanjung

TANJUNG, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangun Rumah Sakit Kelua, pada Kamis (7/12/2023).

Diketahui empat tersangka tersebut berinisial TH, IW,DY dan YS, yang diduga melakukan korupsi sekitar Rp400 juta.

“Dilakukan penetapan terhadap 4 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Tabalong Tahun Anggaran 2020,” ujar Kepala Kejari Tabalong Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intel Muhammad Fadhil.

Diketahui, para tersangka tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Tabalong dan pelaksana kegiatan (swasta) pembangunan Rumah Sakit Kelua.

“Tersangka ASN 1 orang dan ada dari swasta 3 orang,” ucapnya singkat.

Baca Juga : Pekan Raya Tabalong 2023 Disebut Terbesar, Bupati Tabalong: Outletnya Kalimantan Selatan

Baca Juga : Tok ! Nilai UMK di Tabalong Ditetapkan, Naik Rp134 Ribu

Para tersangka ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana di atas lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP.

“Selanjutnya terhadap 4 tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan negara Kelas II B Tanjung,” tuturnya.

Diketahui, keempat tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dilah)

Editor : Akhmad