BANJARBARU, klikkalsel.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Isu tersebut dilaporkan oleh seseorang di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di Banjarmasin, dengan laporan sumir (tidak jelas) pada selembar kertas, terkait penyalah gunaan dana hibah kepengurusan 2022-2023.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Banjar saat ini berlangsung tahap klarifikasi oleh Jaksa terhadap ketua cabang olahraga (Cabor) sebagai bahan pengumpulan keterangan (Bapulbaket).
Namun korupsi kasus dana hibah KONI tidak hanya terjadi di Kabupaten Banjar saja, seperti daerah tetangga Kota Banjarbaru yang lebih dahulu diselesaikan dengan menjerat 2 tersangka, selain itu kasus serupa juga terjadi di KONI Banjarmasin.
Dalam hal ini, pengamat hukum Dosen Fakultan Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Daddy Fahmanadie mengatakan, kasus KONI Kabupaten Banjar ini dilatar belakangi dari pelaporan atau temuan, serta kasus tersebut saat ini tahapannya apakah masih penyelidikan atau naik sidik harus dicermati.
“Kalo masih dalam tahap dugaan itu masih dalam penyelidikan, dan menjadi dasar untuk para penegak hukum mengumpulkan keterangan,” ujarnya saat ditemui klikkalsel.com pada, Senin (02/09/2024).
Baca Juga Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Banjar Berlanjut, Ketua KONI: Biarkan Berproses
Baca Juga Dugaan Korupsi KONI Banjar, Praktisi Olahraga Pinta Kejagung Hingga Kejati Turun Tangan
Selain itu, dalam Bapulbaket, Direktur Klinik Hukum DF Law Consultant ini menjelaskan, pada sudut pandang kacamata hukum pidana, sah aparat penegak hukum (APH) untuk mengumpulkan bukti terang, guna mencukupi dan melihat apakah ada unsur pidana yang disangka-kan.
“Dalam Bapulbaket ini memerlukan proses, jadi tidak serta merta langsung dengan proses yang cepat, tapi ada prosedur tertentu, seperti pengambilan keterangan dari klarifikasi dan keterangan itu dilihat apakah ada kecukupan dari bukti-bukti yang berkaitan dengan satu dugaan tindak pidana,”jelasnya.
Dalam proses Bapulbaket sendiri, Daddy mengakui di dalam Undang-undang Hukum Pidana tidak ada batasan jangka awaktu yang mengakatur.
Ditanya tentang kasus serupa di berbagai daerah lain, Dadi menjelaskan, berangkat dari dugaan awal perlunya penegak hukum untuk melihat dan dalam proses pengawalan harus berhati-hati, agar tidak melanggar aturan dan asas praduga tidak bersalah.
“Namun dilain sisi, dugaan kasus ini juga harus dikawal dengan baik, untuk melihat apakah ada peristiwa hukum atau tidak,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, berkaca dari beberapa kasus dalam konteks dugaan korupsi di KONI, ia mengharapkan kasus sedemikian rupa ini tidak terjadi lagi. Terlebih kasus tersebut menajadi sorotan, maka akan berdampak mencederai masyarakat jika memang faktanya terjadi pidana korupsi.
“Tapi saya kira perlu hati-hati bagai mana melihat persoalan kasus ini dengan baik. Berangkat dari bagaimana penegak hukum dengan konsisten mengawal kasus tadi. Artinya akan sampai pada tahap apa? apakah dalam tahap penyelidikan ini bisa naik status ke penyidikan dengan melihat petunju yang ada menjadi catatan dari penegak hukum,” harapnya
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Banjar, Bambang Budi Hartoko menjelaskan, kasus tersebut berbentuk sumi pada selembar kertas, sehingga pihaknya harus melakukan klarifikasi, baru membuat lapiran dan berlanjut pada kesimpulan.
“Untuk saat ini baru 6 orang yang kami klarifikasi dari Ketua Cabor, sementara itu dulu yang dapat kami sampaikan,” ujarnya saat ditemui klikkalsel.com, Rabu (14/08/2024) lalu.(Mada)
Editor: Abadi