BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menghadirkan 10 saksi dalam sidang pembuktian dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Kelurahan Batupiring, Kabupaten Balangan, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp694 juta, Rabu (6/5/2026).
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Balangan di antaranya Sekretaris DPRD Balangan Ardiansyah, Kepala Bappeda Balangan Rahmadi, serta tenaga honorer Dispobudpar Balangan, Rizki.
Dalam perkara ini, dua terdakwa dihadirkan, yakni Umar Bawi, mantan Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Disporapar Balangan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2021, serta Rusdin, anggota DPRD Balangan Fraksi PAN periode 2019–2024.
Di persidangan, ketua majelis hakim, Fidiyawan Satriantoro didampingi dua hakim anggota, mendalami peran masing-masing pihak, mulai dari proses pengusulan proyek hingga pelaksanaan di lapangan. Hakim juga menyoroti asal-usul lahan yang digunakan dalam pembangunan.
Jaksa mengungkap, proyek tersebut bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Namun dalam pelaksanaannya, Umar Bawi diduga tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya, termasuk tidak melakukan verifikasi status tanah.
Fakta persidangan mengungkap, bangunan lapangan futsal justru berdiri di atas tanah milik pribadi Rusdin tanpa adanya hibah maupun pengalihan hak kepada pemerintah daerah.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga merekayasa administrasi dengan membuat proposal yang seolah-olah berasal dari usulan masyarakat. Proposal tersebut ditandatangani lurah setempat di kediaman terdakwa.
Majelis hakim juga menggali proses penunjukan penyedia jasa. Dalam dakwaan disebutkan, pemilihan konsultan perencana, pengawas hingga kontraktor tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada tahap awal tahun 2021, proyek ini dianggarkan sebesar Rp200 juta, dengan nilai kontrak pekerjaan sekitar Rp177,9 juta. Pekerjaan meliputi pengurugan lahan dan pembangunan pondasi.
Baca Juga : Mantan Kades di Kabupaten Banjar Terdakwa Korupsi Rp1,4 Miliar Lepas dari Vonis Karena Meninggal Dunia
“Saya bingung awalnya anggaran Rp200 juta, kok bisa jadi Rp870 juta,” tanya hakim anggota, Febby kepada para saksi.
Para saksi pun tak bisa memberikan penjelasan detail terkait penganggaran proyek lapangan futsal tesebut.
Namun, hasil audit menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari kelebihan pembayaran hingga pekerjaan yang dinilai tidak fungsional.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, proyek tersebut merugikan keuangan daerah Kabupaten Balangan sebesar Rp694 juta lebih.
Proyek masih berlanjut pada 2022 dan 2023 dengan tambahan anggaran ratusan juta rupiah, meski sejak awal berdiri di atas lahan bermasalah.
“Pembangunan proyek itu tahun tunggal atau multiyear,” timpal hakim anggota, Salma Safitri.
Dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal ini masih proses pada agenda pembuktian, majelis hakim mengagendakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi pihak lainnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Umar Bawi dan Rusdin telah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rizqan)
Editor: Abadi





