Sidang Lanjutan Cek Kosong Ansharuddin, JPU Hadirkan Mantan Wakil Bupati Balangan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan mantan Wakil Bupati Balangan H Syaifullah, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (17/6/2021).

Syaifullah dihadirkan di meja hijau terkait persidangan perkara dugaan penipuan cek kosong yang melibatkan mantan Bupati Balangan H Ansharuddin.

Sidang dipimpin majelis hakim, Aris Bawono Langgeng, dengan agenda mendengarkan keterangan Syaifullah untuk memberikan kesaksian terkait kasus utang piutang dengan Supian Sauri alias H Tinghui pada tahun 2017.

Kasus utang piutang tersebut dinilai jadi awal mula perkara terjadinya dugaan penipuan cek kosong dari terdakwa H Ansharuddin, yang saat itu hadir di persidangan didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Mauliddin Afdie.

H Syaifullah mengatakan, ia diminta oleh JPU untuk memberikan keterangan terkait masalah utang piutang dengan Supian Sauri alias H Tinghui pada tahun 2017, yang diperkarakan ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalsel. Dan ia mengakui benar adanya utang piutang tersebut.

“Saya bersama H Ansharuddin memang benar punya utang kepada Supian Sauri sebesar 7 miliar setengah,” ujarnya.

Ia menuturkan, uang sebanyak Rp 7,5 miliar tersebut, digunakan untuk biaya pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Balangan dengan jaminan 28 sertifikat lahan atau tanah.

“26 sertifikat yang menjadi jaminan milik saya, rata rata 1 sertifikat 2 hektar,” tutur mantan Wakil Bupati Balangan itu.

Baca Juga : Perkara Cek Kosong Mantan Bupati Balangan, Begini Penjelasan Pakar Hukum ULM

Syaifullah juga dicecar sejumlah pertanyaan dan kesaksianya, apakah sebelumnya ia sudah kenal dengan Supian Sauri yang meminjamkan uang tersebut.

“Saya bilang, saya tidak kenal dengan Supian Sauri, kenalnya setelah mau terjadi peminjaman uang dan diajak oleh H Ansharuddin,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, dari kasus utang piutang tersebut di tahun 2017, yang pertama dimintai keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada awal Desember 2017, adalah dirinya kemudian baru H Ansharuddin.

“Setelah H Ansharuddin di BAP. Beberapa hari kemudian terbitlah kabar dari salah satu media yang menyatakan H Ansharuddin siap melunasi hutang per 31 Januari 2018,” terangnya.

Dari berita itu, ia merasa tenang karena menurutnya atau beranggapan bahwa H Ansharuddin akan melunasi hutang piutang tersebut dan jaminan beberapa sertifikat tanah bisa kembali lagi.

Namun, pada 28 Februari 2018 H Syaifullah terkejut karena dipanggil lagi dan ditekan, bahwa H Ansharuddin yang menyatakan sikap hanya bersedia membayar 50 persen dengan perjanjian akan dikembalikan bersama-sama.

“Jadi yang jelas saya ditekan disana untuk membayar sisanya 50 persen,” katanya.

Mengetahui hal tersebut, H Syaifullah langsung menelpon pihak perusahaan untuk menawarkan lahan miliknya. Ia melakukan itu karena merasa ditekan bahwa hari itu juga harus membuat surat pernyataan di krimsus.

“Syukurnya ada perusahaan mau membeli lahan saya dengan 1 hektarnya seharga RP 250 juta dan yang saya jual saat itu 17 hektar untuk melunasi hutang,” tuturnya.

Baca Juga : Jaksa Tetap Dakwa H Ansharuddin Lakukan Transaksi Cek Kosong Rp 1 Miliar

Setelah uang terkumpul, H Syaifullah berupaya untuk menyelesaikan pembayaran utang, namun dari pihak H Tinghui tidak menerima pembayaran tersebut karena hanya 50 persen saja dan sisanya dari H Ansharuddin belum.

“Tiga kali dijadwalkan pembayaran gagal karena tidak ada dari H Ansharudin dan baru terpenuhi pada 16 April 2018 baru cek itu diterima oleh H Tinghui sehingga utang piutang itu dianggap selesai,” tuturnya.

Disamping itu, setelah majelis hakim Aris Bawono Langgeng mendengarkan keterangan dari H Syaifullah terkait kasus utang piutang dengan H Tinghui, yang berkaitan dengan perkara penipuan cek kosong kepada pelapor Dwi.

Ia menunda sidang tersebut hingga Kamis depan. Dengan agenda menghadirkan Saksi dari Kuasa Hukum H Ansharuddin.

Muhammad Mauliddin Afdie, selaku kuasa hukum mantan Bupati Balangan, di sela persidangan ditutup menyebutkan akan menghadirkan sebanyak 15 saksi di persidangan selanjutnya.

“Yaitu 14 orang saksi untuk meringankan dan 1 orang saksi ahli,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan