Jaksa Tetap Dakwa H Ansharuddin Lakukan Transaksi Cek Kosong Rp 1 Miliar

Bupati Balangan H Ansharuddin saat menjalani sidang agenda pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (foto : rizqon/klikkalsel).
BANJARMASIN, klikkalsel – Perkara hukum yang menjerat H Ansharuddin (saat ini menjabat Bupati Balangan) kian menarik.
Dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (3/12/2019), Jaksa Penuntut (JPU) tetap berpegang atas dakwaan dugaan penipuan dan penggelapan transaksi cek kosong Rp1 miliar.
Baca Juga : Dijamin Gubernur Kalsel, Ansharuddin tak Ditahan
JPU Fahrin Amrullah mengatakan, pihaknya akan tetap pada prosedur persidangan yang sudah dilakukan. Meksi JPU telah menyimak eksepsi atau pembelaan penasehat hukum terdakwa H Ansharuddin, yang menilai dakwaan jaksa kabur dan lemah pembuktiaan.
“Jaksa tetap pada dakwaannya karena surat dakwaan sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang,” sebut Fahri Amrullah usai sidang.
Sidang yang berlangsung sekitar 40 menit dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarto itu, terdakwa tampak lugas menangapi dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan hakim.
Pasca persidangan pun, Ansharuddin berkenan melayani pertanyaan awak media, hal ini berbeda dengan dua kali sidang digelar sebelumnya.
“Bagi kami terdakwa, mengharapkan kepada ketua hakim berdasarkan fakta-fakta yang ada, supaya benar-benar memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ucap H Ansharuddin.
Baca Juga : Didera Kasus Cek Kosong, Bupati Balangan Jalani Sidang Perdana di PN
Penasehat Hukum Terdakwa, Mauliddin mengatakan, dakwaan JPU terindikasi kabur.
Sebab, kata Mauliddin JPU tak menyertakan secara detail waktu transaksi uang Rp1 miliar itu dengan Dwi Putera, pelapor kasus ini yang menurut laporannya dilakukan di Banjarmasin, 2 April 2018.
Ia membantah itu, mengingat pada tanggal tersebut kliennya berada di Balangan untuk melantik 65 aparat desa.
“Kita lihat putusan sela nanti, apakah perkara ini berlanjut atau tidak. Kami optimis majelis hakim mendengar eksepsi kami,” tegasnya.
Sementara itu, perkara hukum dugaan pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang menjerat Bupati Balangan H Ansaharuddin akan kembali bergulir, pada Senin 9 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda Putusan Sela.
Untuk diketahui, putusan sela (interim meascure) merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Hal ini berkaitan adanya Eksepsi Terdakwa atau Penasihat Hukumnya Hakim Wajib memberikan “putusan sela”, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut. (rizqon)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan