Sidang Lanjutan ayah Gembong Narkotika Internasional, JPU Tanggapi Eksepsi Penasihat Hukum

Sidang lanjutan Lian Silas di PN Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan Lian Silas, ayah dari Fredy Pratama Gembong Narkotika Internasional asal Kalimantan Selatan yang saat ini masih buron, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum, Selasa (9/1/2024).

Terdakwa Lian Silas dibawa ke meja Hijau PN Banjarmasin atas kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU), hasil peredaran narkotika jaringan internasional yang dilakukan anaknya Fredy Pratama alias Miming.

Hadir menggunakan rompi oranye, Lian Silas nampak tenang duduk dihadapan ketua majelis hakim, Jamser Simanjuntak.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Masuri di hadapan majelis hakim menyampaikan tanggapannya atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dari dakwaan yang diajukan dalam persidangan.

Baca Juga Sembilan Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Terima Remisi Natal 2023

Baca Juga Supian HK Apresiasi Pengungkapan dan Pemusnahan Narkoba oleh Polda Kalsel

Yaitu, permohonan pembantaran ataupun pengalihan penahanan Lian Silas.

Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim persidangan untuk menolak eksepsi yang disampaikan penasihat terdakwa karena menilai bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu kepada majelis hakim, JPU menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah dan memenuhi syarat.

“Seperti yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHP,” ucapnya dalam persidangan.

Serta meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian, persidangan kembali ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sementara usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Ernawati berharap, majelis hakim persidangan mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya.

“Kita berpatokan dengan pidana asalnya dulu yang sampai hari ini Fredy Pratama itu tidak pernah jelas,” ujarnya.

“Artinya orangnya yang mana, apakah orang orang itu hanya memakai nama Fredy Pratama. Karena peredaran Narkotika di Indonesia tidak hanya Fredy Pratama,” sambungnya.

Kendati demikian, dirinya tetap menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim nanti.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan dibacakan JPU Mashuri, terdakwa Lian Silas dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Kemudian Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan JPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdakwa membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh Miming.

Aliran dana tersebut dimanfaatkan oleh Lian Silas guna membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik.

Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti.

Salah satunya, Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti yang nilainya hampir Rp 1 triliun. (airlangga)

Editor: Abadi