Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Terungkap Siapa Sosok Penerima Dana Fee dengan Kode A.1

Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Terungkap Siapa Sosok Penerima Dana Fee dengan Kode A.1
Suasana Sidang Perkara Korupsi Proyek Irigasi HSU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang perkara dugaan korupsi proyek irigasi yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan terdakwa Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/3/2022).

Pada sidang yang kesekian kalinya tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, Penuntut Umum KPK menghadirkan dua terpidana perkara yang masih terkait dengan korupsi proyek irigasi tersebut yaitu Marhaini dan Fachriadi sebagai saksi dalam persidangan Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU tersebut.

Dalam persidangan saksi dan terdakwa mengakui secara daring, dimana penuntut umum mengkonfrontir saksi Marhaini dengan barang bukti berupa buku catatan yang disita dari saksi Mujib.

Mujib sendiri diketahui merupakan perantara penyerahan uang fee dari para kontraktor pemenang pekerjaan kepada terdakwa Maliki.

Terungkap dipersidangan buku catatan itu terdapat daftar sejumlah nama dan nominal uang yang telah diserahkan dari fee pekerjaan di Dinas PUPRP HSU sejak Tahun 2020.

Dari daftar sejumlah nama dan nominal ada 1 kode yang menjadi perhatian Penuntut Umum KPK dalam persidangan kali ini

Kode itu bertuliskan A.1 yang menerima uang senilai Rp 942.650.000 pada Tahun 2020. Diduga penerima dana dengan kode tersebut merupakan Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid.

Meski sempat memberikan jawaban yang bertele-tele, namun dalam kesaksiannya Marhaini mengaku mengetahui bahwa orang yang dimaksud sebagai kode A.1 tersebut adalah Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid.

“Setahu saya secara umum kode A.1 ini adalah Abdul Wahid,” kata Marhaini dalam kesaksianya.

Marhaini sendiri mengaku sebelum ditunjukkan oleh penyidik KPK, Ia tidak pernah melihat buku catatan milik saksi Mujib tersebut.

Sedangkan terkait syarat yang tidak tertulis pemberian fee atas proyek pekerjaan yang dimenangkannya di Tahun 2021, Marhaini mengakui memang telah diberitahu bahwa fee yang harus diserahkan sebesar 15 persen.

Terdakwa Maliki menghadiri siding secara daring dari tahanan KPK jakarta dan 2 saksi Marhaini dan Fachriadi memberikan kesaksiannya secara daring dari Lapas Banjarmasin

Baca Juga : Kedua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di HSU Akui Adanya Fee 15 Persen

Baca Juga : Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Bantah Minta Fee

Baca Juga : Jaksa Sahabat Anak Kenalkan Nilai Anti Korupsi dan Perlindungan Anak Sejak Dini