Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Terungkap Siapa Sosok Penerima Dana Fee dengan Kode A.1

Sidang Korupsi Proyek Irigasi HSU, Terungkap Siapa Sosok Penerima Dana Fee dengan Kode A.1
Suasana Sidang Perkara Korupsi Proyek Irigasi HSU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

“Itu disampaikan Pak Maliki saat pertemuan kedua kami sebelum lelang. Saya berdua dengan Fachriadi,” kata Marhaini.

Dimana di tahun 2021 Marhaini memenangkan tender proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah dengan pagu anggaran Rp 2 miliar dengan fee sebesar Rp 300 juta.

Bahkan, sebelumnya kata Marhaini ia mendapat persyaratan lelang terlebih dahulu sebelum lelang dimulai.

Persyaratan lelang itu diterimanya terima dari Hariyah, dengan tujuan agar dapat bisa mempersiapkan persyaratan penawaran lebih awal dari perusahaan lain.

“Saya terima dari Hariyah,” ungkapnya.

Singkat cerita pada 31 Mei 2021 perusahaan Marhaini diumumkan menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 2 miliar yang ditandatangani dirinya bersama Maliki.

Dari situlah Maliki meminta uang fee sebesar 15 persen dari Nilai kontrak, yang kemudian diminta melalui Mujib.

“Saya serahkan di awal Rp 125 juta melalui Mujib orang yang sering digunakan para kontraktor untuk mengurus pencairan,” terangnya.

Sementara itu, sisanya akan dibayar setelah pekerjaan proyek irigasi tersebut selesai.

Pertemuan dengan terdakwa Maliki yang berisi pembahasan terkait persyaratan fee juga dibenarkan saksi Fachriadi dalam kesaksiannya di persidangan ini.

“Saya ikut dua pertemuan bersama Marhaini dan Pak Maliki. Saya dapat pekerjaan DIR Banjang, pengerukan sungai pagunya sekitar Rp 1,59 miliar,” terang Fachriadi.

Sekedar diketahui dalam perkara ini, Maliki didakwa oleh Penuntut Umum dengan pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, didakwakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan alternatif. (airlangga)

Editor: Abadi