Sial Pengembalian Jabatan Sekwan Dewan Tak Jadi Gunakan Hak Angketnya

Rofiqi saat diwawancara awak media di depan ruang kerjanya.

MARTAPURA, klikkalsel.com – Polemik pelantikan Sekretaris dewan (Sekwan) Kabupaten Banjar membawa Wakil Bupati (Wabup) Banjar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan beberapa anggota DPRD mendatangi Kemandagri di Jakarta, Minggu (31/03/2024) nanti.

Lawatan mereka ke Jakarta, setelah ditanda tangani dengan materai kesepakatan pengembalian Aslam sebagai pejabat teras di DPRD Banjar.

Ketua DPRD Banjar, H. Muhammad Rofiqi meminta agar pergantian Sekwan Banjar tersebut secepatnya dilakukan. Ia memberikan batas waktu paling lambat seminggu setelah urusan selesai di Kemandagri.

“Kalo ada dampak impikasi hukum terhadap kami karena prosedur pengangkatan Sekwan ini salah. Maka artinya bukan salah kami, mereka harus berani mengakui kesalahan,” ucapnya.

Selain itu, Rofiqi mengatakan Wabup Banjar, Habib Iderus Al Habsyie dan Kepala BKPSDM Banjar, Erni telah menandatangani kesepakatan di atas matrai, dan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Banjar.

Baca Juga : Pelantikan Sekwan Banjar Cacat Formil dan Materil, Wabup Akan Menghadap Kemendagri

Baca Juga : Digigit Kobra Saat Membabat Rumput, Warga Karang Intan Meregang Nyawa

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Banjar, Akhmad Zacky Hadizie mengungkapkan, pencabutan SK Bupati dan pengembalian Aslam sebagai Sekwan, menjadi arti jika Bupati Banjar telah berlapang dada mengakui kesalahan dan menurunkan egonya.

“Secara impresif Bupati Banjar mengakui itu sebuah kesalahan atau kekeliruan,” jelasnya.

Wakil Ketua III DPRD Banjar, Akhmad Zacky Hafizie setelah selesai rapat Paripurna DPRD Banjar. (Mada Al Madani)

Oleh sebab itu, Fraksi PPP ini mengatakan, pihaknya (DPRD) sepakat untuk tidak menggunakan hak angket, karena apa yang dipinta telah dikabulkan oleh Bupati Banjar.

“Untuk tindak lanjutnya, pada Minggu ini Wabup dan Kepala BKPSDM bersama denganegislatif akan pergi ke Kemandagri untuk meminta izin pencabutan SK,” bebernya.

Untuk diketahui, roling jabatan Sekwan Banjar terjadi pada 21 Maret lalu di Mahligai Sultan Adam Martapura, di mana Sekwan Banjar yang sebelumnya dijabat oleh Aslam, kini digantikan oleh Siti Mahmudah.

Dimana dalam pergantian pejabat teras DPRD Banjar ini dinilai cacat Formil dan Materil karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 205 ayat 2. Serta surat pemberitahuan yang dikirimkan lewat chat wahtasapp.(Mada Al Madani)

Efitor : Amran