Sengketa Lahan PT STC dan PT MSAM Belum Tuntas

Peninjauan lokasi lahan sengketa PT STC dan PT MSAM yang difasilitasi oleh petugas. (foto : duki/klikkalsel)
Peninjauan lokasi lahan sengketa PT STC dan PT MSAM yang difasilitasi oleh petugas. (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel – Meski sudah beberapa kali dilakukan mediasi, dan diskusi di tingkat desa, kecamatan, hingga digelar Fokus Grup Discusion (FGD) yang berlangsung di aula Mapolres Kotabaru, Rabu (18/7/2018).

Namun upaya FGD untuk menyelesaikan sengketa lahan antara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dengan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) belum bisa terwujud.

Pasalnya, aksi saling klaim kepemilikan atas lahan yang ada di kawasan Desa Selaru, dan Desa Sungup, Kecamatan Pulau Laut Tengah masih terjadi. Apalagi dua perusahaan tersebut mengaku telah membebaskan lahan tersebut dengan bukti, dan legalitas lahan.

Tidak rampung dengan FGD, guna mendapatkan titik terang upaya peninjuan lokasi pun dilaksanakan. Tampak sejumlah titik pun ditinjau, dan dicocokkan dengan batas desa yang disepakati kedua pihak pemerintahan desa sebelumnya.

Lagi-lagi, upaya tersebut belum menuai hasil. Sebab, kesepakatan yang diputuskan terbilang merugikan kedua pihak, dimana kawasan sengketa sekitar puluhan hektar tersebut harus dikosongkan dan bebas dari aktivitas pihak yang bersengketa.

Diketahui, dalam kesempatan tersebut pihak PT MSAM mengaku memiliki bukti yang jelas dan legalitas lahan berupa segel yang dibeli dari H Muksin Cs.

Sementara itu, pihak PT STC juga mengaku telah membebaskan lahan secara prosedural dari H Samsu Cs, dilengkapi dengan titik koordinat. (duki)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan